Berita

Bendera Iran. (Foto: Istimewa)

Dunia

Pemerintah Iran Tegaskan Resolusi Nuklir PBB Resmi Berakhir

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 18:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan bahwa masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 yang mengatur implementasi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) telah resmi berakhir pada Sabtu 18 Oktober 2025. 

Dengan demikian, seluruh ketentuan dan pembatasan terhadap program nuklir Iran yang tercantum dalam resolusi tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

“Dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut,” demikian pernyataan resmi Kedubes Iran di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.


Iran menegaskan bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu terkait program nuklir negaranya tidak lagi menjadi agenda Dewan Keamanan di bawah kategori Non-Proliferasi. Karena itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.

Menurut Kedubes, tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan keamanan semata dari program nuklir Iran. 

Hal itu, menurutnya, telah terbukti sepenuhnya, karena tidak pernah ada laporan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang menyebut adanya pelanggaran.

“Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus-menerus memberikan tekanan kepada IAEA untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” lanjut pernyataan itu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya