Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Jamaludin Amal)

Hukum

KPK Panggil Pimpinan JSI Resort Megamendung di Kasus Proyek Fiktif PTPP

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pimpinan JSI Resort Megamendung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin siang 20 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih. KPK 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.  Namun demikian, Budi tidak menyebutkan identitas pimpinan JSI Resort Megamendung tersebut. 


Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1,5 miliar atau total sekitar Rp39,5 miliar.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. 

KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya