Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas KCIC)

Publika

Penyelesaiaan B to B Utang KCJB Tidak Perlu Keppres

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 04:59 WIB

CUKUP cepat tanggapan (respons) yang disampaikan oleh pihak China terkait utang KCJB. Kabar itu diperoleh dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang disampaikan melalui media nasional. Persis, pasca pendapat kami dimuat beberapa media pada waktu yang sama, yaitu 16 Oktober 2025. Materinya, adalah bahwa pihak China dikabarkan telah menyetujui langkah restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang bernama Whoosh. 

Hanya saja, menurut LBP proses restrukturisasi ini masih menunggu pembentukan tim restrukturisasi melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto?

Tentu publik kaget, mengapa harus menunggu Keppres jika penyelesaiannya perhitungan bisnis atau business to business (b to b)? Agak aneh pernyataan LBP menimpakan urusan bisnis ke bisnis kepada beban dan tanggung jawab Presiden RI Prabowo Subianto melalui alas hukum Keppres. 


Bukankah sebagai orang yang turun tangan langsung dan sebagai prajurit ksatria harus bertanggung jawab penuh atas resiko bisnis dalam realisasi awal proyek KCJB Whoosh di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut? Tidak cukupkah pernyataan Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk penyelesaian utang KCJB?

Jika Presiden menerbitkan Keppres dalam situasi yang nihil kemendesakan (urgency), maka akan menjadi preseden buruk bagi investasi yang awalnya didasarkan pada kerjasama b to b. Yang dibutuhkan dalam penyelesaian bisnis ke bisnis utang KCJB ini adalah renegosiasi dan restrukturisasi secara aksi korporasi. 

Sebab, pihak China juga terlibat dalam peralihan komitmen yang awalnya tanpa dukungan APBN dan jaminan pemerintah. Selayaknya tim renegosiasi dan restrukturisasi utang KCJB ini berasal dari para pihak yang bekerjasama bisnis. Dalam perspektif perhitungan bisnis inilah penyelesaian diarahkan secara menang-menang (win-win solution) terkait resiko kerugian yang diderita PT. KAI dan PT. KCIC.

Pembentukan tim renegosisasi dan restrukturisasi melalui Keppres itu sama saja melibatkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan APBN atau uang rakyat. Begitu juga halnya dengan melibatkan BPI Danantara sama saja dengan mengambil laba/dividen BUMN yang dulu dikenal dengan istilah Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Yang harus mempertanggunjawabkan bisnis intinya adalah pihak yang sedari awal merancangnya dan tidak bisa resiko korporasi dipindahtangankan begitu saja. Kalau pemerintah dan APBN selalu turun tangan atas segala resiko bisnis seharusnya pelaku UMKM juga beroleh haknya. Tidak hanya menggunakan kewenangan jabatan sebagaimana yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan! Kok enak sekali!?

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya