Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Baznas)

Politik

Prof. Dr. KH Deding Ishak:

Baznas Harus Jadi Lembaga Umat yang Transparan dan Amanah

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tokoh nasional sekaligus anggota DPR, Prof. Dr. KH Deding Ishak, menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus menjadi lembaga umat yang transparan, amanah, dan representatif terhadap nilai-nilai syariat Islam.

Dalam forum strategis bertema zakat dan pembangunan nasional, ia menyampaikan bahwa zakat bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga fondasi kesejahteraan bangsa.

“Pengelolaan zakat adalah soal kepercayaan. Maka Baznas harus menjadi tumpuan kepercayaan umat, lembaga yang aman secara syar’i dan akuntabel secara hukum,” ujar Prof. Deding dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat maalan,


Ia menyoroti dua pilar utama pengelolaan zakat: penghimpunan dan pendistribusian. Meski potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, masih banyak yang belum tergali. Penyaluran zakat pun harus dilakukan secara efektif, transparan, dan berdampak pada pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam konteks legislasi, Prof. Deding mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masih memiliki kekurangan, terutama dalam menghadirkan “suasana kebatinan hukum Islam”. Namun ia mengapresiasi kemajuan seperti hadirnya UU Perbankan Syariah yang dulu hanya dianggap mimpi.

“Zakat harus menjadi pilar utama dalam memakmurkan bangsa. Kita tidak hanya membangun umat Islam, tetapi juga membangun Indonesia,” tegasnya.

Prof. Deding juga mendorong digitalisasi sistem zakat agar muzakki dapat memantau langsung penyaluran zakat mereka secara real time. Ia menekankan pentingnya satu data zakat nasional yang terintegrasi, serta kolaborasi Baznas dengan BUMN, pemerintah daerah, jaringan masjid, dan media.

“Baznas harus menjadi mitra pemerintah yang kuat dan dicintai masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar lembaga ini terus dipercaya,” tambahnya.

Ia juga menyoroti sinergi antara zakat dan pajak sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Pembayaran zakat dapat menjadi pengurang beban pajak, mendorong kesadaran perusahaan dan konglomerat untuk berzakat, serta memperluas zakat produktif berbasis potensi lokal.

“Transformasi mustahik menjadi muzakki harus menjadi prioritas. Kita ingin zakat bukan hanya konsumtif, tetapi produktif dan berkelanjutan,” tutup Prof. Deding.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya