Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Baznas)

Politik

Prof. Dr. KH Deding Ishak:

Baznas Harus Jadi Lembaga Umat yang Transparan dan Amanah

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tokoh nasional sekaligus anggota DPR, Prof. Dr. KH Deding Ishak, menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) harus menjadi lembaga umat yang transparan, amanah, dan representatif terhadap nilai-nilai syariat Islam.

Dalam forum strategis bertema zakat dan pembangunan nasional, ia menyampaikan bahwa zakat bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga fondasi kesejahteraan bangsa.

“Pengelolaan zakat adalah soal kepercayaan. Maka Baznas harus menjadi tumpuan kepercayaan umat, lembaga yang aman secara syar’i dan akuntabel secara hukum,” ujar Prof. Deding dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat maalan,


Ia menyoroti dua pilar utama pengelolaan zakat: penghimpunan dan pendistribusian. Meski potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, masih banyak yang belum tergali. Penyaluran zakat pun harus dilakukan secara efektif, transparan, dan berdampak pada pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam konteks legislasi, Prof. Deding mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masih memiliki kekurangan, terutama dalam menghadirkan “suasana kebatinan hukum Islam”. Namun ia mengapresiasi kemajuan seperti hadirnya UU Perbankan Syariah yang dulu hanya dianggap mimpi.

“Zakat harus menjadi pilar utama dalam memakmurkan bangsa. Kita tidak hanya membangun umat Islam, tetapi juga membangun Indonesia,” tegasnya.

Prof. Deding juga mendorong digitalisasi sistem zakat agar muzakki dapat memantau langsung penyaluran zakat mereka secara real time. Ia menekankan pentingnya satu data zakat nasional yang terintegrasi, serta kolaborasi Baznas dengan BUMN, pemerintah daerah, jaringan masjid, dan media.

“Baznas harus menjadi mitra pemerintah yang kuat dan dicintai masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar lembaga ini terus dipercaya,” tambahnya.

Ia juga menyoroti sinergi antara zakat dan pajak sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Pembayaran zakat dapat menjadi pengurang beban pajak, mendorong kesadaran perusahaan dan konglomerat untuk berzakat, serta memperluas zakat produktif berbasis potensi lokal.

“Transformasi mustahik menjadi muzakki harus menjadi prioritas. Kita ingin zakat bukan hanya konsumtif, tetapi produktif dan berkelanjutan,” tutup Prof. Deding.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya