Berita

Kantor Perumda PAM Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi PAM Jaya)

Nusantara

Perubahan Status Hukum PAM Jaya Sesuai Ketentuan Hukum

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Ketua Jaringan Hukum Progresif, Hasan Assegaf, mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan desain UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Junto PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. 

Aturan ini secara khusus memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk BUMD yang bentuk hukumnya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah (Perda)


Adapun pilihan bentuk hukum Perseroan daerah merupakan pengertian juga dari perseroan terbatas yang tunduk pada UU nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya seluruh atau minimal 51 persen dimiliki daerah.

"Perubahan badan Hukum Perumda PAM JAYA menjadi Perseroda merupakan perwujudan dari kehendak kuat pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mendorong fleksibilitas perusahaan dalam mengelola dan mengembangkan perusahaan secara mandiri, profesional, transparan, meningkatkan PAD dan memberi manfaat bagi warga Jakarta," kata Hasan Assegaf, Jumat, 17 Oktober 2025.

Badan hukum perseroda sebagai perangkat legitimasi PAM Jaya mendorong fleksibilitas membangun kerja sama daerah guna percepatan pengembangan Infrastruktur air bersih, serta meningkatkan cakupan layanan secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta, dan mengurangi ketergantungan pada APBD pemprov DKI jakarta. 

Sebab bentuk perseroda (PT) lebih dikenal secara luas dan memiliki mekanisme korporasi dengan organ RUPS. Bahwa Perubahan badan hukum perumda menjadi Perseroda tidak merubah fungsi BUMD sebagai pelayanan umum masyarakat dan sekaligus tetap menjadi sumber PAD. 

Sebab eksistensi Badan Usaha Milik Daerah tegak berdiri berpijak pada sistem ekonomi pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 

"Kita berharap DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda sebagai perusahaan publik sehingga PAM jaya dapat melakukan restrukturisasi perusahaan," pungkas Hasan Assegaf.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya