Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Foto: Dokumen Lalu Hadrian)

Politik

Legislator PKB Sesalkan Pelaporan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke Polisi

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah orang tua siswa yang melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke polisi sangat disesalkan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menila persoalan siswa dengan pihak sekolah semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal satuan pendidikan.

"Tindakan orang tua siswa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di sekolah bukanlah langkah yang bijak, seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal satuan pendidikan," kata  Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia  menekankan, sekolah memiliki tata tertib, dewan guru, serta komite sekolah yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional. Oleh karenanya, legislator dari Fraksi PKB ini menilai pelibatan aparat penegak hukum sejak awal justru dapat memperkeruh suasana, menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, serta memberi dampak psikologis pada siswa lainnya.


"Apalagi setelah itu para siswa justru melakukan mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot," katanya.

Lalu Hadrian juga mengingatkan terkait peraturan larangan merokok di sekolah yang tercantum dalam Permendikbud 64 Tahun 2015. Regulasi tersebut menetapkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti merokok, menjual, memproduksi, dan mempromosikan, dilarang keras di area sekolah. Hal ini mencakup siswa, guru, pegawai, dan tamu yang datang ke lingkungan sekolah.

Peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan sehat dan bebas dari asap rokok yang dapat berdampak negatif pada kesehatan siswa, guru, dan staf, serta lingkungan belajar.

"Intinya, sekolah, terutama kepala sekolah, sebenarnya memiliki tanggung jawab sangat besar dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah dan tidak bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Namun begitu, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga menolak tegas adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Terlebih, larangan adanya kekerasan jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.  Beleid itu melindungi siswa dari tindakan kekerasan dan memastikan bahwa sekolah tidak menerapkan kebijakan atau tindakan yang melanggar hak peserta didik. 

"Kami, tentu menyesalkan kepala sekolah yang menampar siswa yang merokok tersebut meskipun pendisiplinan memang tetap harus dijalankan oleh guru. Harusnya ada cara lain selain menampar," katanya. Di sisi lain, ia berharap Kepala Daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan Kepala Sekolah yang tengah menghadapi persoalan seperti itu.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya