Berita

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali pindahkan 6 warga binaan high risk ke Nusakambangan yakni aktor Ammar zoni dan 5 warga binaan Jakarta lainnya (Foto: Humas Kementerian Imipas)

Hukum

Ammar Zoni Cs Dipindah ke Lapas Nusakambangan

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali pindahkan 6 warga binaan high risk ke Nusakambangan, yaitu aktor Ammar Zoni dan 5 warga binaan Jakarta lainnya.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti  mengatakan pemindahan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.

"Ini bukti bahwa peringatan  Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta. Kamis, 16 Oktober 2025.


Lanjut Rika, seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke  Nusakambangan, Ammar Zoni Cs juga  akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security.  Mereka diberikan pengamanan dan  pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan. 

Pemindahan dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. 

Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 7.43 WIB, selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Rika mengatakan total sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heri Azhari juga menyebutkan upaya keberlanjutan jajarannya di Jakarta untuk  membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. "Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjen Pas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm  kami untuk terus waspada  dan bertindak," kata Heri.

Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat Ammar Zoni kapok. Ia justru terlibat kasus peredaran narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari luar rutan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya