Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Publika

Prabowo, Purbaya dan UUD 1945 Asli

KAMIS, 16 OKTOBER 2025 | 02:51 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menyalakan kembali bara semangat konstitusional bangsa Indonesia yang selama puluhan tahun nyaris padam. Dalam waktu singkat sejak beliau dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, arah kebijakan negara mulai kembali berporos kepada cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang asli, sebelum mengalami berbagai distorsi akibat perubahan kepentingan politik dan ekonomi pasca reformasi.

Presiden Prabowo memahami bahwa membangun Indonesia menjadi Mercusuar Dunia tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik dan infrastruktur. Fondasi utamanya adalah pembersihan struktur ekonomi, hukum, dan birokrasi dari kepentingan oligarki dan kebijakan yang bertentangan dengan amanat rakyat.

Kembali ke Amanat UUD 1945 yang Asli


Pasal 33 UUD 1945 yang asli dengan tegas menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Namun selama beberapa dekade terakhir, amanat konstitusi tersebut nyaris hanya menjadi hiasan teks. Kekayaan alam Indonesia justru dikuasai oleh segelintir konglomerat dan perusahaan asing melalui izin-izin konsesi yang menjauhkan negara dari perannya sebagai pengelola dan pelindung hajat hidup rakyat. Akibatnya, lebih dari 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak rakyat, bukan dari pengelolaan sumber daya alam seperti yang diperintahkan oleh konstitusi.

Inilah paradoks bangsa kaya yang hidup miskin, negeri dengan sumber daya alam melimpah namun menumpuk beban fiskal di pundak rakyatnya.

Munculnya Napas Baru: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Ketika Presiden Prabowo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, harapan bangsa seakan menemukan kembali arah yang benar. Purbaya, seorang ekonom berintegritas tinggi, tampil dengan keberanian moral yang jarang ditemui di kabinet manapun sejak reformasi.

Langkah-langkah yang diambilnya bukan hanya simbolik, tetapi fundamental dan konstitusional, mengguncang sistem ekonomi lama yang selama ini melayani kepentingan elite.

Beberapa gebrakan strategis yang beliau lakukan antara lain menolak pembayaran hutang proyek Kereta Cepat “Whoosh” melalui APBN, karena proyek tersebut bersifat Business to Business (B2B) antara perusahaan Indonesia dan China, bukan Government to Government (G2G). Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dibebankan kepada rakyat.

Kebijakan ini sesuai prinsip transparansi fiskal dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selanjutnya, inspeksi mendadak ke Bea Cukai Tanjung Priok, dan menghapuskan “jalur hijau” yang sejak era Orde Baru menjadi celah mafia impor untuk menghindari pajak negara. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari semangat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus untuk kepentingan rakyat dan dikelola secara transparan.

Langkah berikutnya menelusuri uang sitaan dan dana mengendap di Bank Indonesia serta di kas daerah provinsi. Kebijakan ini menggerakkan kembali dana publik agar berputar di sektor produktif untuk menghidupkan ekonomi rakyat kecil.

Kemudian, menyoal harga BBM Pertalite yang dibeli pemerintah hanya sekitar Rp4.000/liter namun dijual Rp10.000/liter. Beliau menuntut transparansi atas margin Rp6.000/liter tersebut. Ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tak kalah penting, menyoal kedaulatan udara nasional, mengapa pesawat yang terbang di wilayah udara Indonesia masih harus membayar ke Singapura. Purbaya dengan lantang mempertanyakan kedaulatan yang selama ini diabaikan, seolah langit negeri ini tidak lagi milik bangsa sendiri.

Langkah ini menghidupkan kembali semangat Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan berdaulat penuh.”

Melawan Oligarki dengan Nurani

Langkah-langkah berani ini jelas menimbulkan resistensi dari kelompok oligarki dan sebagian elite politik yang selama ini menikmati status quo. Namun, seperti yang ditunjukkan sejarah, reformasi sejati selalu lahir dari keberanian seorang pemimpin untuk melawan arus.

Purbaya tidak hanya bekerja dengan angka dan grafik ekonomi, tetapi dengan hati nurani. Dalam pandangannya, kompetensi sejati bukan diukur dari gelar akademik semata, tetapi dari keikhlasan dan keberanian menegakkan amanat rakyat.

Banyak konglomerat besar di Indonesia bahkan tidak memiliki latar belakang ekonomi formal, namun bisa menjadi kaya karena diberi “akses istimewa”. Kini, untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, seorang Menteri Keuangan justru berpihak pada rakyat kecil, bukan pada kekuasaan modal.

Kembali pada Jalan Konstitusi

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Purbaya sedang membuka kembali lembaran asli Republik Indonesia, sebuah bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sebagaimana diajarkan oleh Bung Karno dalam Trisakti.

Langkah mereka bukan sekadar reformasi administratif, tetapi restorasi konstitusional, mengembalikan seluruh kebijakan negara kepada amanat UUD 1945 yang asli.

Apabila semua kementerian mengikuti langkah keberanian seperti yang ditunjukkan oleh Purbaya, maka bangsa Indonesia tidak hanya akan menjadi negara maju, tetapi benar-benar menjadi Negara Berdaulat yang Menguasai Takdirnya Sendiri.

Penutup

Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan keteguhan kepada Presiden Prabowo Subianto serta para pembantunya yang berjuang menegakkan kembali amanat konstitusi.

Karena perjuangan mereka bukan semata tentang ekonomi atau politik, melainkan tentang menyelamatkan jiwa bangsa Indonesia agar kembali menjadi bangsa yang bermartabat, mandiri, dan berdaulat penuh atas bumi, air, udara, dan seluruh kekayaan alamnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 yang asli.

Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla 
Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya