Berita

Hukum

IAW:

Ciputra Development Harusnya Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tanah Negara di Sumut

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memproses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara menjadi kota swasta di Deli Serdang, Medan dan Binjai diapresiasi. Diharapkan penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Iskandar menyambut baik penetapan pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Namun ia mengemukakan bahwa pada kasus ini terdapat pola kejahatan dalam hubungan antara kebijakan pejabat BPN dan direksi PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN 1 dengan PT Ciputra Development Tbk sebagai pihak swasta.


"Sehingga seharusnya bukan semata hanya pejabat BPN yang menjadi tersangka, tetapi semua orang yang terafiliasi dengan kejahatan yang membuat aset negara di Sumatera Utara ini lepas. Ada pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lantas ada pihak PTPN dan tentu idealnya adalah Ciputra Development sebagai pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan mereka," tuturnya.

Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan seluas 8.077 hektare milik negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group, di antaranya menjadi Kota Deli Megapolitan, diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.

"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan menahan dua tersangka kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang proyek perumahan Citraland, brand properti kota mandiri dan perumahan mewah yang dikembangkan PT Ciputra Development Tbk. Keduanya adalah ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025.

"Langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dikutip dari RMOLSumut, Selasa 14 Oktober 2025.

Dua ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang sudah berubah status kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR yang menjadi rekanan dalam proyek Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan. 

Dua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya