Berita

Hukum

IAW:

Ciputra Development Harusnya Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Tanah Negara di Sumut

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memproses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara menjadi kota swasta di Deli Serdang, Medan dan Binjai diapresiasi. Diharapkan penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.

Iskandar menyambut baik penetapan pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Namun ia mengemukakan bahwa pada kasus ini terdapat pola kejahatan dalam hubungan antara kebijakan pejabat BPN dan direksi PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak perusahaan PTPN 1 dengan PT Ciputra Development Tbk sebagai pihak swasta.


"Sehingga seharusnya bukan semata hanya pejabat BPN yang menjadi tersangka, tetapi semua orang yang terafiliasi dengan kejahatan yang membuat aset negara di Sumatera Utara ini lepas. Ada pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lantas ada pihak PTPN dan tentu idealnya adalah Ciputra Development sebagai pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan mereka," tuturnya.

Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan seluas 8.077 hektare milik negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group, di antaranya menjadi Kota Deli Megapolitan, diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.

"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan menahan dua tersangka kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I kepada pengembang proyek perumahan Citraland, brand properti kota mandiri dan perumahan mewah yang dikembangkan PT Ciputra Development Tbk. Keduanya adalah ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023-2025.

"Langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dikutip dari RMOLSumut, Selasa 14 Oktober 2025.

Dua ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah. Husairi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan bekas HGU kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Lahan yang sudah berubah status kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR yang menjadi rekanan dalam proyek Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan. 

Dua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya