Berita

Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kesaksian Jusuf Hamka

Tito Sulistio Didepak CMNP Karena Kongkalingkong NCD Palsu Dengan Hary Tanoe

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tito Sulistio sempat membuat masalah saat menjabat di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), kemudian di-blacklist oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal tersebut diungkapkan Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025.

Kata Jusuf Hamka, Tito juga sempat meminta agar bisa masuk ke CMNP dan akhirnya kembali membuat masalah dan didepak dari perusahaan.


Awalnya, Jusuf Hamka yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT CMNP pada tahun 1999 menceritakan bahwa Daddy Hariadi selaku Komisaris Utama meminta Tito Sulistio mundur dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Akhirnya, Tito memilih mengundurkan diri secara baik-baik.

Sebab, Tito dinilai membuat sejumlah masalah, salah satunya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam dokumen NCD bersama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

"Setelah ada masalah, itu kurang lebih tahun 99. Kalau gak salah, Pak Daddy Hariadi selaku komut langsung meminta dia berhenti. Akhirnya berhenti baik-baik," jelas pria yang akrab disapa Baba Alun itu menjawab salah satu kuasa hukum penggugat.

"Saksi bisa jelaskan apa masalahnya? Saksi tahu?" tanya kuasa hukum PT CMNP.

"Ya, banyak masalah di dalam. Bahwa di antaranya kasus tukar-menukar surat berharga (NCD diduga palsu). Dan banyak hal-hal juga masalah di dalam perusahaan yang tidak prudent," terang Hamka.

Setelah keluar dari PT CMNP, Tito kemudian menjadi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015–2018. Namun, Tito kembali membuat ulah.

Agar tidak malu, Tito disebut meminta bantuan Jusuf Hamka agar dirinya tidak tampak dipermalukan ketika dikeluarkan dari BEI. 

Ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT CMNP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar seolah-olah keluar dari BEI karena ditunjuk menjadi Dirut CMNP.

"Jadi sekitar masih di periode 1999 Saudara Tito mau mundur. Setelah mundur, apakah Saudara Tito ini pernah kembali?" tanya kuasa hukum PT CMNP kepada Hamka.

"Betul, pernah kembali. Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut. Oke, saya ngomong ke pemegang saham yang lain. Akhirnya diumumkan sehari sebelum diberhentikan dari Bursa Efek bahwa Tito dipercaya sebagai Dirut CMNP. Nah sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face. Itu aja yang saya bisa baca," jelas Hamka.

Namun, menurut Hamka, Tito kembali mengulangi dosa lamanya. Ia membuat masalah di CMNP hingga akhirnya kembali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama setelah RUPS CMNP.

Diketahui, Tergugat I dalam perkara ini adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Adapun Tergugat II adalah perusahaan MNC Group yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp103,46 triliun.

Selain itu, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya