Berita

Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kesaksian Jusuf Hamka

Tito Sulistio Didepak CMNP Karena Kongkalingkong NCD Palsu Dengan Hary Tanoe

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tito Sulistio sempat membuat masalah saat menjabat di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), kemudian di-blacklist oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal tersebut diungkapkan Jusuf Hamka di sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025.

Kata Jusuf Hamka, Tito juga sempat meminta agar bisa masuk ke CMNP dan akhirnya kembali membuat masalah dan didepak dari perusahaan.


Awalnya, Jusuf Hamka yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT CMNP pada tahun 1999 menceritakan bahwa Daddy Hariadi selaku Komisaris Utama meminta Tito Sulistio mundur dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan. Akhirnya, Tito memilih mengundurkan diri secara baik-baik.

Sebab, Tito dinilai membuat sejumlah masalah, salah satunya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam dokumen NCD bersama Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

"Setelah ada masalah, itu kurang lebih tahun 99. Kalau gak salah, Pak Daddy Hariadi selaku komut langsung meminta dia berhenti. Akhirnya berhenti baik-baik," jelas pria yang akrab disapa Baba Alun itu menjawab salah satu kuasa hukum penggugat.

"Saksi bisa jelaskan apa masalahnya? Saksi tahu?" tanya kuasa hukum PT CMNP.

"Ya, banyak masalah di dalam. Bahwa di antaranya kasus tukar-menukar surat berharga (NCD diduga palsu). Dan banyak hal-hal juga masalah di dalam perusahaan yang tidak prudent," terang Hamka.

Setelah keluar dari PT CMNP, Tito kemudian menjadi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015–2018. Namun, Tito kembali membuat ulah.

Agar tidak malu, Tito disebut meminta bantuan Jusuf Hamka agar dirinya tidak tampak dipermalukan ketika dikeluarkan dari BEI. 

Ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT CMNP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar seolah-olah keluar dari BEI karena ditunjuk menjadi Dirut CMNP.

"Jadi sekitar masih di periode 1999 Saudara Tito mau mundur. Setelah mundur, apakah Saudara Tito ini pernah kembali?" tanya kuasa hukum PT CMNP kepada Hamka.

"Betul, pernah kembali. Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut. Oke, saya ngomong ke pemegang saham yang lain. Akhirnya diumumkan sehari sebelum diberhentikan dari Bursa Efek bahwa Tito dipercaya sebagai Dirut CMNP. Nah sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face. Itu aja yang saya bisa baca," jelas Hamka.

Namun, menurut Hamka, Tito kembali mengulangi dosa lamanya. Ia membuat masalah di CMNP hingga akhirnya kembali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama setelah RUPS CMNP.

Diketahui, Tergugat I dalam perkara ini adalah Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bersama mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Adapun Tergugat II adalah perusahaan MNC Group yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menyatakan bahwa NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp103,46 triliun.

Selain itu, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya