Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Siap Hadapi Banding Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi upaya hukum banding yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kosasih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Budi meyakini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta akan profesional melihat konstruksi perkara, serta melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi berkait dengan investasi yang dilakukan PT Taspen.


"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Senin, 6 Oktober 2025, Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas sebesar 127.057 Dolar AS, 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 Won Korea Selatan, dan Rp2.877.000 subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 253.664 Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan unit penyertaan reksadana dengan sejumlah 996.694.959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya