Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Siap Hadapi Banding Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi upaya hukum banding yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kosasih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Budi meyakini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta akan profesional melihat konstruksi perkara, serta melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi berkait dengan investasi yang dilakukan PT Taspen.


"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Senin, 6 Oktober 2025, Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas sebesar 127.057 Dolar AS, 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 Won Korea Selatan, dan Rp2.877.000 subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 253.664 Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan unit penyertaan reksadana dengan sejumlah 996.694.959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya