Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Siap Hadapi Banding Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih

RABU, 15 OKTOBER 2025 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi upaya hukum banding yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kosasih mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Budi meyakini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta akan profesional melihat konstruksi perkara, serta melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi berkait dengan investasi yang dilakukan PT Taspen.


"Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Senin, 6 Oktober 2025, Antonius NS Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas sebesar 127.057 Dolar AS, 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 Won Korea Selatan, dan Rp2.877.000 subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 253.664 Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan unit penyertaan reksadana dengan sejumlah 996.694.959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya