Berita

Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hardjuno: Kejagung Harus Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung dipandang perlu segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut di dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun.

Dikatakan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, langkah itu menjadi penting menyusul penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.

Adapun sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025, menghadirkan empat terdakwa utama.


Mereka adalah Riva Siahaan (mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina), dan Edward Corne (mantan VP Trading Operations).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun akibat praktik manipulasi harga dan penjualan solar di bawah harga pasar yang berlangsung selama beberapa tahun. 

Selain individu terdakwa, kata Hardjuno. sebanyak 13 perusahaan lokal disebut ikut diuntungkan dalam transaksi penjualan BBM non-subsidi tersebut. Selain itu ada 2 perusahaan lainnya yang berbasis di Singapura. 

Perusahaan lokal yang disebut di persidangan itu ialah PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada. 

Adapun 2 perusahaan asing yang diuntungkan yakni, BP Singapore Pte. Ltd  dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

"Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting untuk menjelaskan bagaimana aliran dana dan kontrak bisnis itu berjalan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurutnya, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut di dakwaan, hubungan kausal antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara utuh. 

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan struktural dengan praktik lama mafia minyak yang selama bertahun-tahun mengatur harga dan distribusi BBM. 

Ia menyebut penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Juli 2025 oleh Kejagung sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai berani membongkar jejaring rente energi lama yang selama ini tertutup.

“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ,” tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya