Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo (tengah) dan ayahnya, Arie Prabowo Ariotedjo (kanan). (Foto: Instagram arie_ariotedjo)

Hukum

Ayah Bekas Menpora Dito Ariotedjo Diam-Diam Sudah Diperiksa KPK

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan terhadap ayah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) ternyata sudah berlangsung pada pekan lalu.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Arie Prabowo selaku Direktur Utama Antam periode Mei 2017-Desember 2019 telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 14 Oktober 2025.


Budi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT LM yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

Ayah Dito Ariotedjo sebelumnya juga sudah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa, 6 Juni 2023.

Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka.

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.

Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang.

Karena sedang sakit, Siman Bahar hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya