Berita

Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ungkap Niat Jahat Korupsi Lahan JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Sejak Jadi Dirut Wika

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bahwa niat jahat dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018-2020 sudah direncanakan oleh tersangka Bintang Perbowo (BP) saat masih menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya (Wika). 

Hal ini terungkap saat penyidik memeriksa empat saksi pada Senin 13 Oktober 2025, termasuk mantan pegawai Wika, Neneng Rahmawati, yang didalami terkait perencanaan jual-beli lahan sejak BP masih di PT Wika.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Andi Heriansyah selaku karyawan swasta, Achmad Yahya selaku pensiunan, Neneng Rahmawati selaku mantan pegawai Wika, dan Subehi Anwar selaku staf satuan pengawas intern PT Hutama Karya (HK). Untuk saksi Andi Heriansyah dan Achmad Yahya kata Budi, tim penyidik mendalami terkait proses penjualan tanah ke tersangka korporasi.


"Saksi 3 (Neneng Rahmawati) didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual-beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip RMOL, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bintang Perbowo (saat menjabat Dirut PT Hutama Karya/HK) dan M Rizal Sutjipto (RS), Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK. 

Lima hari setelah diangkat menjadi Dirut PT HK pada April 2018, Bintang langsung merencanakan pembelian lahan di sekitar JTTS. Ia memperkenalkan temannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ), dan memintanya membuat penawaran lahan serta memperluas lahan yang akan dibeli PT HK. Bintang kemudian memerintahkan Rizal (Ketua Tim Pengadaan Lahan) untuk segera membeli tanah tersebut.

Pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I sekitar Rp24,6 miliar. KPK menemukan banyak penyimpangan, di antaranya; pengadaan lahan 'tidak direncanakan' dalam RKAP 2018, dokumen risalah rapat direksi dibuat backdate (tanggal mundur) dan rapatnya fiktif, kemudian PT HK tidak punya SOPpengadaan lahan dan tidak menunjuk KJPP untuk valuasi.

Hingga 2020, total pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ mencapai Rp205,14 miliar, namun PT HK tidak dapat menguasai dan memiliki lahan tersebut. Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK telah menyita 122 bidang tanah objek pengadaan, 13 bidang tanah milik Iskandar/PT STJ, dan 1 unit apartemen. (Catatan: Penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena meninggal dunia).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya