Berita

Jaksa Siswanto. (Foto: kejati-banten.kejaksaan.go.id)

Hukum

Tiga Kajati Dimutasi Tetap Jabat Kajati, Termasuk Siswanto

SELASA, 14 OKTOBER 2025 | 05:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ada 73 jaksa yang dimutasi dan dirotasi, tiga di antaranya tetap menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025.

Berdasarkan keputusan itu tiga Kajati dimutasi mengisi jabatan yang sama namun bergeser wilayah tugas. Mereka adalah Ketut Sumedana, Siswanto dan Hermon Dekristo.


Ketut Sumedana dimutasi dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan. Ketut mengisi jabatan yang ditinggal Yulianto yang dimutasi menjadi Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun posisi Kajati Bali kini diisi Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).

Kemudian Kajati Jawa Tengah dijabat Siswanto. Dia menggantikan Hendro Dewanto yang berdasarkan surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tanggal 22 September 2025 dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Sementara posisi Kajati Banten kini dijabat Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. 

Terakhir Hermon Dekristo yang pindah posisi dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat. Hermon menggantikan Katarinda Endang Sarwestri yang pada awal Oktober lalu dilantik Jaksa Agung menjadi Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum pada Kejaksaan Agung.

Sementara posisi Kajati Jambi yang ditinggalkan Hermon kini diisi Sugeng Hariadi, jaksa yang namanya melambung karena menjadi salah satu motor utama tim jaksa penuntut umum yang menyeret mantan jenderal polisi Ferdy Sambo ke meja hijau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dan saat menuntut hukuman mati bagi predator seksual Herry Wirawan.  

"(Rotasi dan mutasi jabatan) ini dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya