Berita

Suasana saat mediasi gugatan yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Perdata Wapres Gibran Lanjut ke Persidangan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi tidak menghadiri mediasi lanjutan soal gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketidakhadiran Gibran karena sedang menjalani tugas kenegaraan.

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi yang bersifat tertutup.


Kendati demikian, dari awal proses persidangan Gibran tidak pernah hadir. Adapun proses mediasi hari ini tidak berujung damai.

Pasalnya, penggugat Gibran, Subhan Palal menilai kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi syarat yang diminta saat proses mediasi. Karena mediasi gagal, perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” kata Subhan Palal.

Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden dengan nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat damai yakni permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, dan sejauh ini kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya