Berita

Suasana saat mediasi gugatan yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Perdata Wapres Gibran Lanjut ke Persidangan

SENIN, 13 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi tidak menghadiri mediasi lanjutan soal gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketidakhadiran Gibran karena sedang menjalani tugas kenegaraan.

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai mediasi yang bersifat tertutup.


Kendati demikian, dari awal proses persidangan Gibran tidak pernah hadir. Adapun proses mediasi hari ini tidak berujung damai.

Pasalnya, penggugat Gibran, Subhan Palal menilai kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memenuhi syarat yang diminta saat proses mediasi. Karena mediasi gagal, perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” kata Subhan Palal.

Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden dengan nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat damai yakni permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, dan sejauh ini kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya