Berita

Tersangka Hasanuddin (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2024-2029, Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasanuddin sudah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun demikian, bunyi petitumnya belum muncul. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasanuddin telah ditahan KPK bersama tiga tersangka lainnya, yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada Kamis, 2 Oktober 2025.


Dalam kasus ini, Hasanuddin menjadi tersangka pemberi suap bersama 16 tersangka lainnya. Sementara KPK juga menetapkan 4 tersangka lain sebagai penerima suap.

Hasanuddin diduga memberikan komitmen fee kepada Ketua DPRD Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Kusnadi senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar dalam rentang 2019-2022.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya