Berita

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia. (Foto: RMOLJabar)

Nusantara

Sebagian Besar Dapur MBG di Bekasi Belum Miliki SLHS

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hampir seluruh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bekasi belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, Kamis, 9 Oktober 2025.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi tersebut mengklaim Kementerian Kesehatan memberikan waktu satu bulan untuk penerbitan SLHS.


“Iya sedang berproses. Karena kan di Kementerian Kesehatan diberikan waktu sebulan. Iya sedang berproses,” ucap Arief dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat, 10 Oktober 2025..

Arief menyebut, dari 55 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya baru menerbitkan rekomendasi penerbitan SLHS pada kurang dari lima SPPG.

Padahal program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini telah melayani ratusan ribu siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi.

Meski diklaim tidak ditemukan kasus keracunan MBG di Kabupaten Bekasi, SLHS menjadi syarat wajib untuk memastikan makanan yang disiapkan bagi anak sekolah itu higienis dan laik dikonsumsi.

“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi aman (tidak ada kasus keracunan). (Tapi) rekomendasi ada beberapa yang sudah. Belum banyak. (Di bawah lima?) iya,” ungkapnya

Sementara itu, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 1 Oktober 2025, setiap SPPG harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak SE diterbitkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong mempercepat penerbitan SLHS. Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Dalam rangka penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan dan/atau puskesmas wajib melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat sebelum akhirnya SLHS diterbitkan.

Arief menyebut, penerbitan SLHS dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan dasar hasil verifikasi tersebut. Namun, hampir seluruh SPPG belum menyelesaikan verifikasi.

“Masih proses,” tandasnya.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya