Berita

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia. (Foto: RMOLJabar)

Nusantara

Sebagian Besar Dapur MBG di Bekasi Belum Miliki SLHS

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hampir seluruh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bekasi belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, Kamis, 9 Oktober 2025.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi tersebut mengklaim Kementerian Kesehatan memberikan waktu satu bulan untuk penerbitan SLHS.


“Iya sedang berproses. Karena kan di Kementerian Kesehatan diberikan waktu sebulan. Iya sedang berproses,” ucap Arief dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat, 10 Oktober 2025..

Arief menyebut, dari 55 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya baru menerbitkan rekomendasi penerbitan SLHS pada kurang dari lima SPPG.

Padahal program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini telah melayani ratusan ribu siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi.

Meski diklaim tidak ditemukan kasus keracunan MBG di Kabupaten Bekasi, SLHS menjadi syarat wajib untuk memastikan makanan yang disiapkan bagi anak sekolah itu higienis dan laik dikonsumsi.

“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi aman (tidak ada kasus keracunan). (Tapi) rekomendasi ada beberapa yang sudah. Belum banyak. (Di bawah lima?) iya,” ungkapnya

Sementara itu, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 1 Oktober 2025, setiap SPPG harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak SE diterbitkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah didorong mempercepat penerbitan SLHS. Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Dalam rangka penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan dan/atau puskesmas wajib melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat sebelum akhirnya SLHS diterbitkan.

Arief menyebut, penerbitan SLHS dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan dasar hasil verifikasi tersebut. Namun, hampir seluruh SPPG belum menyelesaikan verifikasi.

“Masih proses,” tandasnya.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya