Berita

Sejumlah saksi disumpah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPEI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus LPEI

Saksi Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Sidang yang berlangsung pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana LPEI), serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut. 


Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan mengatakan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.

Arif menambahkan, rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE.

Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi,” kata Arif dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Arif juga menjelaskan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari nasabah yang benar-benar bankable dan visible, sehingga reputasi menjadi faktor penting. "Salah satu pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan,” kata Arif.

Terkait jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, menurut Arif, bentuknya bisa berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee. “Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin,” kata Arif.

Sementara mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya dalam kesaksiannya menegaskan bahwa upayanya memperkenalkan PT PE ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional.

Menurut Pradithya, langkah tersebut adalah bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, dan bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujar Pradithya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di sebuah restoran di kawasan Slipi, Jakarta. Disebutkan bahwa Dwi Wahyudi sempat menyampaikan dukungan pembiayaan senilai sekitar Rp1 triliun dan pertemuan ditutup dengan jabat tangan.

Namun, Pradithya menegaskan bahwa peristiwa itu bukan bentuk persetujuan resmi, melainkan komunikasi awal informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan pemberian pinjaman,” tegasnya.

Pradithya menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan tetap mengikuti mekanisme formal, yaitu melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP). Proses ini memerlukan waktu sekitar empat bulan dan melibatkan beberapa unit penelaah serta komite risiko LPEI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya