Berita

Sejumlah saksi disumpah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LPEI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus LPEI

Saksi Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Sidang yang berlangsung pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana LPEI), serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut. 


Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan mengatakan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.

Arif menambahkan, rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE.

“Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi,” kata Arif dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Arif juga menjelaskan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari nasabah yang benar-benar bankable dan visible, sehingga reputasi menjadi faktor penting. "Salah satu pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan,” kata Arif.

Terkait jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, menurut Arif, bentuknya bisa berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee. “Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin,” kata Arif.

Sementara mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya dalam kesaksiannya menegaskan bahwa upayanya memperkenalkan PT PE ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional.

Menurut Pradithya, langkah tersebut adalah bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, dan bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujar Pradithya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di sebuah restoran di kawasan Slipi, Jakarta. Disebutkan bahwa Dwi Wahyudi sempat menyampaikan dukungan pembiayaan senilai sekitar Rp1 triliun dan pertemuan ditutup dengan jabat tangan.

Namun, Pradithya menegaskan bahwa peristiwa itu bukan bentuk persetujuan resmi, melainkan komunikasi awal informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan pemberian pinjaman,” tegasnya.

Pradithya menjelaskan bahwa seluruh proses pembiayaan tetap mengikuti mekanisme formal, yaitu melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP). Proses ini memerlukan waktu sekitar empat bulan dan melibatkan beberapa unit penelaah serta komite risiko LPEI.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya