Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai dengan Syarat

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan kesiapannya berdamai. Namun, di balik kata “damai” itu, tersimpan dua syarat berat yang seolah menjadi ujian moral bagi para tergugat.

Subhan menyatakan dirinya siap mencabut gugatan senilai Rp125 triliun terhadap putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo itu, asalkan dua hal terpenuhi.

“Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025. 


Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu. Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan menegaskan, dirinya tidak menuntut uang sepeser pun jika dua syarat itu dikabulkan. Ia menolak anggapan bahwa gugatannya bermotif materi, dan menyebut perjuangannya sebagai panggilan nurani.

“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tuturnya mantap.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa proses mediasi kali ini belum membahas pokok perkara. Ia mengonfirmasi bahwa Subhan baru menyerahkan proposal perdamaian.

“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, tanya ke penggugat. Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Subhan sendiri dikenal sebagai seorang pengacara yang menegaskan gugatannya dilayangkan murni demi tegaknya hukum dan moralitas pejabat publik.

Perkara yang menghebohkan publik ini bermula dari tudingan Subhan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah di Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gugatan perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Kini, bola ada di tangan Gibran dan KPU. Apakah mereka bersedia memenuhi dua syarat perdamaian itu, atau memilih melanjutkan pertarungan hukum yang telah menarik perhatian publik seantero negeri. 

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya