Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai dengan Syarat

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan kesiapannya berdamai. Namun, di balik kata “damai” itu, tersimpan dua syarat berat yang seolah menjadi ujian moral bagi para tergugat.

Subhan menyatakan dirinya siap mencabut gugatan senilai Rp125 triliun terhadap putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo itu, asalkan dua hal terpenuhi.

“Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025. 


Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu. Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan menegaskan, dirinya tidak menuntut uang sepeser pun jika dua syarat itu dikabulkan. Ia menolak anggapan bahwa gugatannya bermotif materi, dan menyebut perjuangannya sebagai panggilan nurani.

“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tuturnya mantap.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa proses mediasi kali ini belum membahas pokok perkara. Ia mengonfirmasi bahwa Subhan baru menyerahkan proposal perdamaian.

“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, tanya ke penggugat. Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Subhan sendiri dikenal sebagai seorang pengacara yang menegaskan gugatannya dilayangkan murni demi tegaknya hukum dan moralitas pejabat publik.

Perkara yang menghebohkan publik ini bermula dari tudingan Subhan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah di Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gugatan perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Kini, bola ada di tangan Gibran dan KPU. Apakah mereka bersedia memenuhi dua syarat perdamaian itu, atau memilih melanjutkan pertarungan hukum yang telah menarik perhatian publik seantero negeri. 

Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya