Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)

Politik

Langkah Kemenkum Terbitkan SK Kepengurusan PPP Patut Dipertanyakan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum (Kemenkum) perlu menjelaskan secara utuh dasar pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025?"2030 dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Mardiono diketahui telah disahkan oleh Kemenkum sebagai Ketua Umum PPP. Namun, langkah tersebut belum diakui oleh kubu Agus Suparmanto.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, hal itu wajar karena pengesahan kepengurusan DPP partai biasanya dilakukan setelah ada susunan pengurus.


“Melihat waktu selesainya Muktamar dengan pengesahan Mardiono yang terlalu dekat, tentu pengesahan itu layak dipertanyakan. Sebab, sulit dipahami Mardiono dapat menyusun kepengurusannya dalam waktu singkat,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu 4 Oktober 2025.

Atas dasar itu, dia menilai wajar bila kubu Agus Suparmanto mempertanyakan keputusan Kemenkum.

Selain itu, Jamiluddin juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya tegas menyatakan tidak akan menandatangani kepengurusan PPP selama masih ada konflik.

“Realitasnya konflik di PPP pasca-muktamar masih ada,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jamiluddin, Kemenkum harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum dikeluarkannya SK kepengurusan Mardiono.

“Dengan begitu, polemik tentang kepengurusan di PPP dapat dihentikan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya