Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Lima Bank BUMN Wajib Lapor Pemanfaatan Dana Rp200 Triliun Tiap Bulan ke Kemenkeu

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan lima bank milik negara (Himbara) untuk melaporkan pemanfaatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun setiap bulan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan laporan tersebut menjadi penting supaya pemerintah bisa mengetahui apakah lima bank itu betul-betul memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Setiap tanggal 12, lima bank ini harus melaporkan pemanfaatan dananya kepada kami," ujar Astera di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan efektivitas program.


Kas negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 Triliun ditempatkan di lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Astera menegaskan dana ini harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, dengan tingkat bunga sekitar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate.

Setiap bank mendapat porsi yang berbeda. Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Para ekonom memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menstimulasi ekonomi di tengah ketidakpastian global. Diharapkan, peningkatan kredit ke sektor riil dapat menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong konsumsi masyarakat.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya