Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Lima Bank BUMN Wajib Lapor Pemanfaatan Dana Rp200 Triliun Tiap Bulan ke Kemenkeu

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan lima bank milik negara (Himbara) untuk melaporkan pemanfaatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun setiap bulan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan laporan tersebut menjadi penting supaya pemerintah bisa mengetahui apakah lima bank itu betul-betul memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Setiap tanggal 12, lima bank ini harus melaporkan pemanfaatan dananya kepada kami," ujar Astera di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan efektivitas program.


Kas negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 Triliun ditempatkan di lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Astera menegaskan dana ini harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, dengan tingkat bunga sekitar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate.

Setiap bank mendapat porsi yang berbeda. Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Para ekonom memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menstimulasi ekonomi di tengah ketidakpastian global. Diharapkan, peningkatan kredit ke sektor riil dapat menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong konsumsi masyarakat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya