Berita

Ilustrasi (Foto: Dok. RMOL)

Bisnis

Lima Bank BUMN Wajib Lapor Pemanfaatan Dana Rp200 Triliun Tiap Bulan ke Kemenkeu

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan lima bank milik negara (Himbara) untuk melaporkan pemanfaatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun setiap bulan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan laporan tersebut menjadi penting supaya pemerintah bisa mengetahui apakah lima bank itu betul-betul memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Setiap tanggal 12, lima bank ini harus melaporkan pemanfaatan dananya kepada kami," ujar Astera di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan efektivitas program.


Kas negara yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 Triliun ditempatkan di lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan dana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Astera menegaskan dana ini harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, dengan tingkat bunga sekitar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate.

Setiap bank mendapat porsi yang berbeda. Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Para ekonom memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menstimulasi ekonomi di tengah ketidakpastian global. Diharapkan, peningkatan kredit ke sektor riil dapat menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong konsumsi masyarakat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya