Berita

Ilustrasi. (Foto: LovePik)

Publika

Membaca Arah Baru Agraria

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB

REFORMA agraria selalu menjadi janji besar bangsa ini. Sejak awal kemerdekaan, tanah dipandang bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi kehidupan sosial, budaya, bahkan politik. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menindaklanjuti semangat itu dengan prinsip “tanah untuk penggarap.” Namun, antara ideal dan realitas masih terbentang jurang lebar–ketimpangan penguasaan tanah tetap besar, konflik agraria kian meningkat, dan petani kecil masih berjuang di lahan sempit.
 
Sejarah agraria Indonesia selalu diwarnai tarik-menarik kepentingan. UUPA 1960 pernah dianggap tonggak penting, tetapi pada era pembangunan Orde Baru, arah kebijakan lebih condong ke industrialisasi dan investasi besar. Akibatnya, redistribusi tanah berjalan tersendat, bahkan terpinggirkan. 


Kini, meski program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial diluncurkan pemerintah, persoalan klasik masih muncul yaitu tumpang tindih izin, keterbatasan data, serta dominasi korporasi besar atas lahan.
 
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria bukannya mereda, tetapi justru meningkat. Ratusan kasus meletus setiap tahun, melibatkan ratusan ribu keluarga dengan luas lahan yang mencapai jutaan hektar. Sektor perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur mendominasi. Angka ini menggambarkan bahwa tanah di Indonesia masih lebih sering menjadi sumber konflik ketimbang sumber kesejahteraan.
 
Redistribusi tanah sering dipahami sebatas sertifikasi atau legalisasi. Padahal, esensi reforma agraria adalah merombak struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Sertifikat memang penting, tetapi jika petani tidak mendapat akses modal, pasar, dan pendampingan, redistribusi hanya melahirkan petani yang tetap rentan. 

Di titik inilah, redistribusi tanah harus dilihat sebagai redistribusi harapan. Harapan untuk hidup lebih sejahtera, harapan bagi desa agar tetap berdenyut, dan harapan bagi bangsa untuk membangun kedaulatan pangan. Dengan tanah yang adil pembagiannya, petani bisa menanam dengan tenang, generasi muda desa tidak perlu tergesa ke kota, dan ketahanan pangan nasional bisa lebih kokoh.
 
Namun apakah harapan itu serta merta mudah tercapai, tentu saja tidak. Sebab pertanyaan dasar yang mestinya diajukan adalah mengapa cita-cita reforma agraria sulit diwujudkan? Pertanyaan itu setidaknya jika dilihat secara menyeluruh persoalan agraria di tanah air, maka mengarah pada empat bagian utama yaitu; Pertama, karena kuatnya kepentingan oligarki tanah. Korporasi perkebunan dan tambang menguasai jutaan hektar, seringkali dengan legitimasi hukum yang kuat, meski menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kedua, kesenjangan antara legalitas dan legitimasi. Banyak masyarakat adat dan petani kecil tidak punya sertifikat resmi, tetapi mereka sudah turun-temurun mengelola tanah. Ketika negara hanya mengakui legalitas formal, hak-hak mereka terpinggirkan.
 
Ketiga, keterbatasan data dan kapasitas institusi. Hingga kini, peta lahan Indonesia masih tumpang tindih. Satu bidang bisa diklaim sebagai tanah adat, konsesi tambang, dan kawasan hutan sekaligus. Tanpa basis data yang jelas, redistribusi tanah hanya menjadi wacana. Keempat, keterhubungan dengan kebijakan ekonomi makro. Tanah tanpa dukungan modal, teknologi, dan pasar tidak akan meningkatkan produktivitas.
 
Arah Baru yang Dibutuhkan

Jika negara ingin serius, ada beberapa hal yang perlu ditempuh. Pertama, perluasan pengakuan hak komunal, bukan sekadar sertifikasi individual. Masyarakat adat harus mendapat pengakuan hak ulayat agar tidak terus-menerus menjadi korban investasi. Kedua, redistribusi tanah harus sinkron dengan tata ruang dan prinsip keberlanjutan ekologis. Jangan sampai reforma agraria justru memperparah deforestasi atau degradasi tanah.
 
Ketiga, redistribusi harus diikuti dengan paket dukungan ekonomi berupa akses kredit mikro, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan jaminan akses pasar. Tanpa itu, tanah hanya menjadi beban baru bagi petani. Keempat, reformasi tata kelola perizinan. Tumpang tindih izin yang selama ini menjadi sumber konflik hanya bisa diselesaikan jika ada transparansi data dan keberanian negara untuk mengevaluasi izin-izin bermasalah.
 
Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi, tetapi pasal moral yang menuntut negara aktif mengoreksi ketimpangan. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusi. Di sisi lain, organisasi seperti KPA menekankan pentingnya kemauan politik. Tanpa itu, reforma agraria akan terus menjadi retorika. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah mengakui tantangan besar ini. Mereka menyoroti sulitnya mempercepat TORA akibat keterbatasan data dan tumpang tindih kepentingan. Namun, pengakuan ini tidak cukup; yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang konsisten dengan menerapkan segala ketentuan yang mengatur, serta tetap berlandaskan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pasal 33 tersebut.
 
Karena, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat. Ia adalah proyek kebangsaan untuk membagi harapan. Harapan agar konflik tanah tidak lagi mewarnai berita, harapan agar petani mendapat martabat, harapan agar desa menjadi pusat ekonomi, dan harapan agar Indonesia berdiri di atas kedaulatannya sendiri. Sebab bagi penulis, ketika tanah dibagi adil, masa depan bangsa ikut dibagi adil. Redistribusi tanah haruslah menjadi redistribusi harapan. Jika negara benar-benar konsisten menjalankan reforma agraria sejati, maka tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber harmoni sosial dan kemandirian ekonomi.
 
Sabda M. Holil
Pengurus DPN Gerbang Tani
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya