Berita

Ilustrasi. (Foto: LovePik)

Publika

Membaca Arah Baru Agraria

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB

REFORMA agraria selalu menjadi janji besar bangsa ini. Sejak awal kemerdekaan, tanah dipandang bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi kehidupan sosial, budaya, bahkan politik. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menindaklanjuti semangat itu dengan prinsip “tanah untuk penggarap.” Namun, antara ideal dan realitas masih terbentang jurang lebar–ketimpangan penguasaan tanah tetap besar, konflik agraria kian meningkat, dan petani kecil masih berjuang di lahan sempit.
 
Sejarah agraria Indonesia selalu diwarnai tarik-menarik kepentingan. UUPA 1960 pernah dianggap tonggak penting, tetapi pada era pembangunan Orde Baru, arah kebijakan lebih condong ke industrialisasi dan investasi besar. Akibatnya, redistribusi tanah berjalan tersendat, bahkan terpinggirkan. 


Kini, meski program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial diluncurkan pemerintah, persoalan klasik masih muncul yaitu tumpang tindih izin, keterbatasan data, serta dominasi korporasi besar atas lahan.
 
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria bukannya mereda, tetapi justru meningkat. Ratusan kasus meletus setiap tahun, melibatkan ratusan ribu keluarga dengan luas lahan yang mencapai jutaan hektar. Sektor perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur mendominasi. Angka ini menggambarkan bahwa tanah di Indonesia masih lebih sering menjadi sumber konflik ketimbang sumber kesejahteraan.
 
Redistribusi tanah sering dipahami sebatas sertifikasi atau legalisasi. Padahal, esensi reforma agraria adalah merombak struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Sertifikat memang penting, tetapi jika petani tidak mendapat akses modal, pasar, dan pendampingan, redistribusi hanya melahirkan petani yang tetap rentan. 

Di titik inilah, redistribusi tanah harus dilihat sebagai redistribusi harapan. Harapan untuk hidup lebih sejahtera, harapan bagi desa agar tetap berdenyut, dan harapan bagi bangsa untuk membangun kedaulatan pangan. Dengan tanah yang adil pembagiannya, petani bisa menanam dengan tenang, generasi muda desa tidak perlu tergesa ke kota, dan ketahanan pangan nasional bisa lebih kokoh.
 
Namun apakah harapan itu serta merta mudah tercapai, tentu saja tidak. Sebab pertanyaan dasar yang mestinya diajukan adalah mengapa cita-cita reforma agraria sulit diwujudkan? Pertanyaan itu setidaknya jika dilihat secara menyeluruh persoalan agraria di tanah air, maka mengarah pada empat bagian utama yaitu; Pertama, karena kuatnya kepentingan oligarki tanah. Korporasi perkebunan dan tambang menguasai jutaan hektar, seringkali dengan legitimasi hukum yang kuat, meski menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kedua, kesenjangan antara legalitas dan legitimasi. Banyak masyarakat adat dan petani kecil tidak punya sertifikat resmi, tetapi mereka sudah turun-temurun mengelola tanah. Ketika negara hanya mengakui legalitas formal, hak-hak mereka terpinggirkan.
 
Ketiga, keterbatasan data dan kapasitas institusi. Hingga kini, peta lahan Indonesia masih tumpang tindih. Satu bidang bisa diklaim sebagai tanah adat, konsesi tambang, dan kawasan hutan sekaligus. Tanpa basis data yang jelas, redistribusi tanah hanya menjadi wacana. Keempat, keterhubungan dengan kebijakan ekonomi makro. Tanah tanpa dukungan modal, teknologi, dan pasar tidak akan meningkatkan produktivitas.
 
Arah Baru yang Dibutuhkan

Jika negara ingin serius, ada beberapa hal yang perlu ditempuh. Pertama, perluasan pengakuan hak komunal, bukan sekadar sertifikasi individual. Masyarakat adat harus mendapat pengakuan hak ulayat agar tidak terus-menerus menjadi korban investasi. Kedua, redistribusi tanah harus sinkron dengan tata ruang dan prinsip keberlanjutan ekologis. Jangan sampai reforma agraria justru memperparah deforestasi atau degradasi tanah.
 
Ketiga, redistribusi harus diikuti dengan paket dukungan ekonomi berupa akses kredit mikro, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan jaminan akses pasar. Tanpa itu, tanah hanya menjadi beban baru bagi petani. Keempat, reformasi tata kelola perizinan. Tumpang tindih izin yang selama ini menjadi sumber konflik hanya bisa diselesaikan jika ada transparansi data dan keberanian negara untuk mengevaluasi izin-izin bermasalah.
 
Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi, tetapi pasal moral yang menuntut negara aktif mengoreksi ketimpangan. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusi. Di sisi lain, organisasi seperti KPA menekankan pentingnya kemauan politik. Tanpa itu, reforma agraria akan terus menjadi retorika. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah mengakui tantangan besar ini. Mereka menyoroti sulitnya mempercepat TORA akibat keterbatasan data dan tumpang tindih kepentingan. Namun, pengakuan ini tidak cukup; yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang konsisten dengan menerapkan segala ketentuan yang mengatur, serta tetap berlandaskan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pasal 33 tersebut.
 
Karena, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat. Ia adalah proyek kebangsaan untuk membagi harapan. Harapan agar konflik tanah tidak lagi mewarnai berita, harapan agar petani mendapat martabat, harapan agar desa menjadi pusat ekonomi, dan harapan agar Indonesia berdiri di atas kedaulatannya sendiri. Sebab bagi penulis, ketika tanah dibagi adil, masa depan bangsa ikut dibagi adil. Redistribusi tanah haruslah menjadi redistribusi harapan. Jika negara benar-benar konsisten menjalankan reforma agraria sejati, maka tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber harmoni sosial dan kemandirian ekonomi.
 
Sabda M. Holil
Pengurus DPN Gerbang Tani
 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya