Berita

Ilustrasi. (Foto: LovePik)

Publika

Membaca Arah Baru Agraria

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB

REFORMA agraria selalu menjadi janji besar bangsa ini. Sejak awal kemerdekaan, tanah dipandang bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi kehidupan sosial, budaya, bahkan politik. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menindaklanjuti semangat itu dengan prinsip “tanah untuk penggarap.” Namun, antara ideal dan realitas masih terbentang jurang lebar–ketimpangan penguasaan tanah tetap besar, konflik agraria kian meningkat, dan petani kecil masih berjuang di lahan sempit.
 
Sejarah agraria Indonesia selalu diwarnai tarik-menarik kepentingan. UUPA 1960 pernah dianggap tonggak penting, tetapi pada era pembangunan Orde Baru, arah kebijakan lebih condong ke industrialisasi dan investasi besar. Akibatnya, redistribusi tanah berjalan tersendat, bahkan terpinggirkan. 


Kini, meski program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial diluncurkan pemerintah, persoalan klasik masih muncul yaitu tumpang tindih izin, keterbatasan data, serta dominasi korporasi besar atas lahan.
 
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria bukannya mereda, tetapi justru meningkat. Ratusan kasus meletus setiap tahun, melibatkan ratusan ribu keluarga dengan luas lahan yang mencapai jutaan hektar. Sektor perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur mendominasi. Angka ini menggambarkan bahwa tanah di Indonesia masih lebih sering menjadi sumber konflik ketimbang sumber kesejahteraan.
 
Redistribusi tanah sering dipahami sebatas sertifikasi atau legalisasi. Padahal, esensi reforma agraria adalah merombak struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Sertifikat memang penting, tetapi jika petani tidak mendapat akses modal, pasar, dan pendampingan, redistribusi hanya melahirkan petani yang tetap rentan. 

Di titik inilah, redistribusi tanah harus dilihat sebagai redistribusi harapan. Harapan untuk hidup lebih sejahtera, harapan bagi desa agar tetap berdenyut, dan harapan bagi bangsa untuk membangun kedaulatan pangan. Dengan tanah yang adil pembagiannya, petani bisa menanam dengan tenang, generasi muda desa tidak perlu tergesa ke kota, dan ketahanan pangan nasional bisa lebih kokoh.
 
Namun apakah harapan itu serta merta mudah tercapai, tentu saja tidak. Sebab pertanyaan dasar yang mestinya diajukan adalah mengapa cita-cita reforma agraria sulit diwujudkan? Pertanyaan itu setidaknya jika dilihat secara menyeluruh persoalan agraria di tanah air, maka mengarah pada empat bagian utama yaitu; Pertama, karena kuatnya kepentingan oligarki tanah. Korporasi perkebunan dan tambang menguasai jutaan hektar, seringkali dengan legitimasi hukum yang kuat, meski menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kedua, kesenjangan antara legalitas dan legitimasi. Banyak masyarakat adat dan petani kecil tidak punya sertifikat resmi, tetapi mereka sudah turun-temurun mengelola tanah. Ketika negara hanya mengakui legalitas formal, hak-hak mereka terpinggirkan.
 
Ketiga, keterbatasan data dan kapasitas institusi. Hingga kini, peta lahan Indonesia masih tumpang tindih. Satu bidang bisa diklaim sebagai tanah adat, konsesi tambang, dan kawasan hutan sekaligus. Tanpa basis data yang jelas, redistribusi tanah hanya menjadi wacana. Keempat, keterhubungan dengan kebijakan ekonomi makro. Tanah tanpa dukungan modal, teknologi, dan pasar tidak akan meningkatkan produktivitas.
 
Arah Baru yang Dibutuhkan

Jika negara ingin serius, ada beberapa hal yang perlu ditempuh. Pertama, perluasan pengakuan hak komunal, bukan sekadar sertifikasi individual. Masyarakat adat harus mendapat pengakuan hak ulayat agar tidak terus-menerus menjadi korban investasi. Kedua, redistribusi tanah harus sinkron dengan tata ruang dan prinsip keberlanjutan ekologis. Jangan sampai reforma agraria justru memperparah deforestasi atau degradasi tanah.
 
Ketiga, redistribusi harus diikuti dengan paket dukungan ekonomi berupa akses kredit mikro, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan jaminan akses pasar. Tanpa itu, tanah hanya menjadi beban baru bagi petani. Keempat, reformasi tata kelola perizinan. Tumpang tindih izin yang selama ini menjadi sumber konflik hanya bisa diselesaikan jika ada transparansi data dan keberanian negara untuk mengevaluasi izin-izin bermasalah.
 
Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi, tetapi pasal moral yang menuntut negara aktif mengoreksi ketimpangan. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusi. Di sisi lain, organisasi seperti KPA menekankan pentingnya kemauan politik. Tanpa itu, reforma agraria akan terus menjadi retorika. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah mengakui tantangan besar ini. Mereka menyoroti sulitnya mempercepat TORA akibat keterbatasan data dan tumpang tindih kepentingan. Namun, pengakuan ini tidak cukup; yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang konsisten dengan menerapkan segala ketentuan yang mengatur, serta tetap berlandaskan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pasal 33 tersebut.
 
Karena, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat. Ia adalah proyek kebangsaan untuk membagi harapan. Harapan agar konflik tanah tidak lagi mewarnai berita, harapan agar petani mendapat martabat, harapan agar desa menjadi pusat ekonomi, dan harapan agar Indonesia berdiri di atas kedaulatannya sendiri. Sebab bagi penulis, ketika tanah dibagi adil, masa depan bangsa ikut dibagi adil. Redistribusi tanah haruslah menjadi redistribusi harapan. Jika negara benar-benar konsisten menjalankan reforma agraria sejati, maka tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber harmoni sosial dan kemandirian ekonomi.
 
Sabda M. Holil
Pengurus DPN Gerbang Tani
 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya