Berita

Ilustrasi. (Foto: LovePik)

Publika

Membaca Arah Baru Agraria

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 03:59 WIB

REFORMA agraria selalu menjadi janji besar bangsa ini. Sejak awal kemerdekaan, tanah dipandang bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan fondasi kehidupan sosial, budaya, bahkan politik. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menindaklanjuti semangat itu dengan prinsip “tanah untuk penggarap.” Namun, antara ideal dan realitas masih terbentang jurang lebar–ketimpangan penguasaan tanah tetap besar, konflik agraria kian meningkat, dan petani kecil masih berjuang di lahan sempit.
 
Sejarah agraria Indonesia selalu diwarnai tarik-menarik kepentingan. UUPA 1960 pernah dianggap tonggak penting, tetapi pada era pembangunan Orde Baru, arah kebijakan lebih condong ke industrialisasi dan investasi besar. Akibatnya, redistribusi tanah berjalan tersendat, bahkan terpinggirkan. 


Kini, meski program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial diluncurkan pemerintah, persoalan klasik masih muncul yaitu tumpang tindih izin, keterbatasan data, serta dominasi korporasi besar atas lahan.
 
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria bukannya mereda, tetapi justru meningkat. Ratusan kasus meletus setiap tahun, melibatkan ratusan ribu keluarga dengan luas lahan yang mencapai jutaan hektar. Sektor perkebunan sawit, tambang, dan proyek infrastruktur mendominasi. Angka ini menggambarkan bahwa tanah di Indonesia masih lebih sering menjadi sumber konflik ketimbang sumber kesejahteraan.
 
Redistribusi tanah sering dipahami sebatas sertifikasi atau legalisasi. Padahal, esensi reforma agraria adalah merombak struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Sertifikat memang penting, tetapi jika petani tidak mendapat akses modal, pasar, dan pendampingan, redistribusi hanya melahirkan petani yang tetap rentan. 

Di titik inilah, redistribusi tanah harus dilihat sebagai redistribusi harapan. Harapan untuk hidup lebih sejahtera, harapan bagi desa agar tetap berdenyut, dan harapan bagi bangsa untuk membangun kedaulatan pangan. Dengan tanah yang adil pembagiannya, petani bisa menanam dengan tenang, generasi muda desa tidak perlu tergesa ke kota, dan ketahanan pangan nasional bisa lebih kokoh.
 
Namun apakah harapan itu serta merta mudah tercapai, tentu saja tidak. Sebab pertanyaan dasar yang mestinya diajukan adalah mengapa cita-cita reforma agraria sulit diwujudkan? Pertanyaan itu setidaknya jika dilihat secara menyeluruh persoalan agraria di tanah air, maka mengarah pada empat bagian utama yaitu; Pertama, karena kuatnya kepentingan oligarki tanah. Korporasi perkebunan dan tambang menguasai jutaan hektar, seringkali dengan legitimasi hukum yang kuat, meski menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kedua, kesenjangan antara legalitas dan legitimasi. Banyak masyarakat adat dan petani kecil tidak punya sertifikat resmi, tetapi mereka sudah turun-temurun mengelola tanah. Ketika negara hanya mengakui legalitas formal, hak-hak mereka terpinggirkan.
 
Ketiga, keterbatasan data dan kapasitas institusi. Hingga kini, peta lahan Indonesia masih tumpang tindih. Satu bidang bisa diklaim sebagai tanah adat, konsesi tambang, dan kawasan hutan sekaligus. Tanpa basis data yang jelas, redistribusi tanah hanya menjadi wacana. Keempat, keterhubungan dengan kebijakan ekonomi makro. Tanah tanpa dukungan modal, teknologi, dan pasar tidak akan meningkatkan produktivitas.
 
Arah Baru yang Dibutuhkan

Jika negara ingin serius, ada beberapa hal yang perlu ditempuh. Pertama, perluasan pengakuan hak komunal, bukan sekadar sertifikasi individual. Masyarakat adat harus mendapat pengakuan hak ulayat agar tidak terus-menerus menjadi korban investasi. Kedua, redistribusi tanah harus sinkron dengan tata ruang dan prinsip keberlanjutan ekologis. Jangan sampai reforma agraria justru memperparah deforestasi atau degradasi tanah.
 
Ketiga, redistribusi harus diikuti dengan paket dukungan ekonomi berupa akses kredit mikro, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan jaminan akses pasar. Tanpa itu, tanah hanya menjadi beban baru bagi petani. Keempat, reformasi tata kelola perizinan. Tumpang tindih izin yang selama ini menjadi sumber konflik hanya bisa diselesaikan jika ada transparansi data dan keberanian negara untuk mengevaluasi izin-izin bermasalah.
 
Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi, tetapi pasal moral yang menuntut negara aktif mengoreksi ketimpangan. Jika tidak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusi. Di sisi lain, organisasi seperti KPA menekankan pentingnya kemauan politik. Tanpa itu, reforma agraria akan terus menjadi retorika. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah mengakui tantangan besar ini. Mereka menyoroti sulitnya mempercepat TORA akibat keterbatasan data dan tumpang tindih kepentingan. Namun, pengakuan ini tidak cukup; yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang konsisten dengan menerapkan segala ketentuan yang mengatur, serta tetap berlandaskan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pasal 33 tersebut.
 
Karena, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat. Ia adalah proyek kebangsaan untuk membagi harapan. Harapan agar konflik tanah tidak lagi mewarnai berita, harapan agar petani mendapat martabat, harapan agar desa menjadi pusat ekonomi, dan harapan agar Indonesia berdiri di atas kedaulatannya sendiri. Sebab bagi penulis, ketika tanah dibagi adil, masa depan bangsa ikut dibagi adil. Redistribusi tanah haruslah menjadi redistribusi harapan. Jika negara benar-benar konsisten menjalankan reforma agraria sejati, maka tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber harmoni sosial dan kemandirian ekonomi.
 
Sabda M. Holil
Pengurus DPN Gerbang Tani
 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya