Berita

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. (Foto: ANTARA)

Hukum

Nama Ryamizard Diseret dalam Persoalan Hukum Satelit Navayo

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Dr. Surya Wiranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
   
"Klien kami menolak keras dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak tertentu. Justru yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan hukum Navayo adalah Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu serta Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan. Klien kami menjalankan perintah tugas sesuai tupoksinya sebagai PPK dan Kabaranahan Kemhan," kata Surya.
 

 
Lanjut Purnawirawan TNI AL tersebut, di balik kasus dugaan korupsi satelit Kemhan terdapat fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik, yakni praktik Self Blocking anggaran yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kementerian Keuangan pada 30 September 2016.
 
"Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa tembusan kepada PPK, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi yang justru bertanggung jawab langsung atas kontrak. Padahal, Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik," terangnya.
 
Ironisnya, sambung Surya, disposisi Sekjen 28 Oktober 2016 justru memerintahkan percepatan realisasi anggaran kepada Dirjen Renhan, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016.
 
"Bahwa Leonardi baru mengetahui adanya Self Blocking ini pada November-Desember 2016. Dalam BAP, ia tegas menyatakan 'Pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan'," pungkas Surya.

Sementara itu kuasa hukum Leonardi lainnya, Rinto Maha menyebut kliennya justru telah bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif.
 
Terkait kerugian keuangan negara, kata Rinto, BPKP hanya menyebut angka Rp306.829.854.917,72 sebagai estimasi  kewajiban, bukan kerugian nyata. Padahal, tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang.
 
"Negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang nyata. Jika tidak ada pengeluaran atau pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga (Navayo), maka klaim kerugian negara tidak memiliki dasar hukum," tutur Rinto.
 
Tak hanya itu, Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya