Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Bahlil-Purbaya Silang Pendapat

Eddy Soeparno: Subsidi Barang Menjadi Subsidi Uang Lebih Tepat

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap data subsidi energi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk LPG 3kg. Sementara Menteri Bahlil menilai data yang disampaikan Purbaya kurang akurat.

Merespons silang pendapat itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan pentingnya integrasi data acuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada mereka yang berhak. 

"Saya meyakini baik Menteri Keuangan maupun Menteri ESDM ingin agar subsidi energi tepat sasaran kepada mereka yang berhak," kata Eddy kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025. 


Karena itu, Eddy mendorong agar data penerima subsidi LPG maupun subsidi BBM terintegrasi dan menjadi acuan bersama. 

"Dengan data acuan yang sama ini diharapkan tidak ada lagi subsidi salah sasaran," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu menjelaskan, pada awalnya produk LPG 3 kg ini telah menjadi kebutuhan esensi hampir setiap rumah tangga di Indonesia, terutama ditujukan untuk masyarakat miskin atau pra sejahtera. 

"Namun kini, justru penggunaannya meluas ke rumah tangga kelas menengah, bahkan kafe dan restoran. Subsidi yang tidak tepat sasaran ini yang harus dibenahi bersama,” lanjutnya.

Selain integrasi data penerima subsidi, Eddy juga konsisten untuk terus mendorong pengalihan subsidi barang menjadi subsidi uang langsung kepada penerima. 

"Ini sebagai gambaran saja. Misalnya jika subsidi pemerintah di dalam satu tabung LPG 3 kg adalah Rp 33.000 dan setiap kepala keluarga diasumsikan menggunakan 3 tabung per bulannya, maka sang penerima subsidi akan mendapatkan Rp 99.000 secara tunai dari pemerintah,"

"Jika mekanisme ini berjalan, hanya akan ada satu harga LPG 3 kg di pasaran yang merupakan harga eceran tetap sesuai ketetapan regulator dan Pertamina," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya