Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

RI Tegaskan UE Harus Hormati Putusan Panel WTO Terkait Sengketa Dagang Baja Nirkarat

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang baja nirkarat (stainless steel) melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Panel WTO dalam putusan terbarunya menyatakan sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat asal Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Putusan itu tercantum dalam laporan akhir sengketa “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.


Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyebut kemenangan ini sebagai capaian penting bagi keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar Eropa.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat berada di bawah harga wajar. 

Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga ditegaskan bukan merupakan subsidi ilegal. Bahkan, dugaan subsidi transnasional dari lembaga keuangan Tiongkok terhadap industri baja nirkarat di Indonesia dinyatakan tidak melanggar aturan WTO.

Sebagai catatan, sejak 17 November 2021 UE telqh memberlakukan bea masuk antidumping 10,2–20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Lalu kebijakan ini diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen ditambah bea imbalan 0–21,4 persen. Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Budi mendesak UE untuk segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan tersebut.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya