Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

SK Menkum Tetapkan Mardiono Ditolak 4 Elite Senior PPP

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) per 2 Oktober 2025, mendapat penolakan dari sejumlah elite internal yang menduduki jabatan di 4 majelis partai periode 2020-2025. SK Menkum tersebut menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaria Jenderal PPP.

Mereka yang menolak adalah; Ketua Majelis Kehormatan 2020-2025, KH. Zarkasih Nur; Ketua Majelis Syariah 2020-2025, KH. Mustofa Aqil Siraj; Ketua Majelis Pakar 2020-2025, Prof. Prijono Tjiptoherijanto; serta Ketua Majelis Pertimbangan 2020-2025, M. Romahurmuziy.

"Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," isi keterangan tertulis 4 elite PPP itu, dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.


Menurut mereka, SK Kemenkum tersebut cacat hukum, karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," sambung mereka dalam keterangannya.

Empat elite PPP itu juga menegaskan hasil Muktamar X yang berlangsung di Ancol pada pekan lalu secara konstitusional memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Sehingga kata mereka, SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," demikian pernyataan tertulis 4 elite tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya