Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

SK Menkum Tetapkan Mardiono Ditolak 4 Elite Senior PPP

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) per 2 Oktober 2025, mendapat penolakan dari sejumlah elite internal yang menduduki jabatan di 4 majelis partai periode 2020-2025. SK Menkum tersebut menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaria Jenderal PPP.

Mereka yang menolak adalah; Ketua Majelis Kehormatan 2020-2025, KH. Zarkasih Nur; Ketua Majelis Syariah 2020-2025, KH. Mustofa Aqil Siraj; Ketua Majelis Pakar 2020-2025, Prof. Prijono Tjiptoherijanto; serta Ketua Majelis Pertimbangan 2020-2025, M. Romahurmuziy.

"Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," isi keterangan tertulis 4 elite PPP itu, dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.


Menurut mereka, SK Kemenkum tersebut cacat hukum, karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," sambung mereka dalam keterangannya.

Empat elite PPP itu juga menegaskan hasil Muktamar X yang berlangsung di Ancol pada pekan lalu secara konstitusional memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Sehingga kata mereka, SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," demikian pernyataan tertulis 4 elite tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya