Berita

Gedung WTO (Foto: WTO)

Bisnis

Mendag Sesalkan Langkah Banding UE atas Putusan WTO soal Biodiesel

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak Uni Eropa (UE) agar menerima putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memerintahkan penghapusan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. 

Pemerintah juga menyesalkan langkah UE yang memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso  menegaskan banding itu tidak relevan karena diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau disebut appeal into the void.


“Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat 3 Oktober 2025. 

Pekan lalu, UE menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan WTO tersebut. Panel WTO menilai bea masuk yang dikenakan UE, sebagai pasar terbesar ketiga produk kelapa sawit Indonesia, melanggar aturan perdagangan internasional.

Sejak 2019, UE telah memberlakukan bea masuk berkisar 8 hingga 18 persen dengan alasan produsen biodiesel Indonesia memperoleh manfaat dari hibah, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga di bawah pasar.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara Indonesia dan UE terkait tarif biodiesel dan isu deforestasi yang dikaitkan dengan kelapa sawit. Sengketa ini terjadi meski kedua pihak baru saja menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya