Berita

Gedung WTO (Foto: WTO)

Bisnis

Mendag Sesalkan Langkah Banding UE atas Putusan WTO soal Biodiesel

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak Uni Eropa (UE) agar menerima putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memerintahkan penghapusan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia. 

Pemerintah juga menyesalkan langkah UE yang memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso  menegaskan banding itu tidak relevan karena diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi atau disebut appeal into the void.


“Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat 3 Oktober 2025. 

Pekan lalu, UE menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan WTO tersebut. Panel WTO menilai bea masuk yang dikenakan UE, sebagai pasar terbesar ketiga produk kelapa sawit Indonesia, melanggar aturan perdagangan internasional.

Sejak 2019, UE telah memberlakukan bea masuk berkisar 8 hingga 18 persen dengan alasan produsen biodiesel Indonesia memperoleh manfaat dari hibah, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga di bawah pasar.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara Indonesia dan UE terkait tarif biodiesel dan isu deforestasi yang dikaitkan dengan kelapa sawit. Sengketa ini terjadi meski kedua pihak baru saja menyelesaikan negosiasi perjanjian perdagangan bebas bulan lalu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya