Berita

Masyarakat Baduy. (Foto: RM/Indra Hardi)

Nusantara

Upaya Kajati Banten Lindungi Masyarakat Baduy Tuai Apresiasi

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah tokoh adat menyampaikan apresiasi kepada Kajati Banten Dr Siswanto yang peduli terhadap kearifan lokal lewat pernyataanya dengan mendukung agar Pemerintah Kabupaten Lebak membuat Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat di Baduy.
 
"Saya apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian Pak Kajati Banten Dr Siswanto yang mau turun langsung ke Baduy luar dan dalam. Beliau hadir di masyarakat adat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat adat yang selalu terbuka berdialog dengan semua pihak, termasuk tokoh adat,” kata mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh. Jumri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
 
“Ini adalah bentuk nyata dari semangat jajaran Kejati Banten yang mendukung kearifan lokal masyarakat Baduy agar terjaga dengan usulan agar Pemkab membuat Perda Adat," tambahnya.
 

 
Jumri berharap Pemda Lebak merespon usulan dan dukungan yang positif dari Kajati Banten Dr Siswanto dalam mengakui keberadaan masyarakat Baduy lewat Perda Adat. 

Karena, lanjut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan hukum serta mengakui hak-hak masyarakat adat, yang meliputi wilayah adat, sumber daya alam, dan pengembangan budaya yang sudah lama melekat turun temurun.

"Lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai lokal dan menyelesaikan konflik sosial. Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lebak aktif melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap pembentukan kebijakan untuk memastikan aspirasi mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam Perda Adat," jelasnya.

Jumri menyebut keberadaan Perda Adat ini bisa mendorong untuk pembangunan daerah, di mana di dalamnya ada kewajiban bagi Pemda untuk program pemberdayaan masyarakat adat. 

"Semangat untuk membuat Perda Adat di Lebak Banten ini diharapkan bisa diikuti oleh Pemerintah Daerah lain yang ada di Indonesia. Misalnya Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, Suku Adat Tengger di wilayah Jawa Timur, Suku Samin, Osing di Banyuwangi dan masih banyak lagi masyarakat adat di Indonesia yang harus diakui keberadaanya salah satunya lewat Perda Adat," beber dia. 

"Intinya negara harus hadir melindungi keberadaan mereka dan harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas,” pungkasnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya