Berita

Masyarakat Baduy. (Foto: RM/Indra Hardi)

Nusantara

Upaya Kajati Banten Lindungi Masyarakat Baduy Tuai Apresiasi

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 00:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah tokoh adat menyampaikan apresiasi kepada Kajati Banten Dr Siswanto yang peduli terhadap kearifan lokal lewat pernyataanya dengan mendukung agar Pemerintah Kabupaten Lebak membuat Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat di Baduy.
 
"Saya apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian Pak Kajati Banten Dr Siswanto yang mau turun langsung ke Baduy luar dan dalam. Beliau hadir di masyarakat adat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat adat yang selalu terbuka berdialog dengan semua pihak, termasuk tokoh adat,” kata mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh. Jumri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
 
“Ini adalah bentuk nyata dari semangat jajaran Kejati Banten yang mendukung kearifan lokal masyarakat Baduy agar terjaga dengan usulan agar Pemkab membuat Perda Adat," tambahnya.
 

 
Jumri berharap Pemda Lebak merespon usulan dan dukungan yang positif dari Kajati Banten Dr Siswanto dalam mengakui keberadaan masyarakat Baduy lewat Perda Adat. 

Karena, lanjut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan hukum serta mengakui hak-hak masyarakat adat, yang meliputi wilayah adat, sumber daya alam, dan pengembangan budaya yang sudah lama melekat turun temurun.

"Lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai lokal dan menyelesaikan konflik sosial. Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lebak aktif melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap pembentukan kebijakan untuk memastikan aspirasi mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam Perda Adat," jelasnya.

Jumri menyebut keberadaan Perda Adat ini bisa mendorong untuk pembangunan daerah, di mana di dalamnya ada kewajiban bagi Pemda untuk program pemberdayaan masyarakat adat. 

"Semangat untuk membuat Perda Adat di Lebak Banten ini diharapkan bisa diikuti oleh Pemerintah Daerah lain yang ada di Indonesia. Misalnya Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, Suku Adat Tengger di wilayah Jawa Timur, Suku Samin, Osing di Banyuwangi dan masih banyak lagi masyarakat adat di Indonesia yang harus diakui keberadaanya salah satunya lewat Perda Adat," beber dia. 

"Intinya negara harus hadir melindungi keberadaan mereka dan harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas,” pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya