Berita

Edi Suharto (tengah) bersama tim kuasa hukum. (Foto: Istimewa)

Hukum

Edi Suharto Hanya Korban Perintah Juliari Batubara

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Staf Ahli kementerian Sosial Edi Suharto hanya korban dalam kasus bansos Covid-19 yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Kuasa Hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, Edi hanya menjalankan perintah jabatan yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial 2020.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis 2 Oktober 2025.


Faizal mengatakan Edi hanya melaksanakan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Dia pun meminta pertanggungjawaban kasus ini dibebankan ke pemberi perintah jabatan. Dia menyebut Edi hanya korban ketidakadilan untuk melaksanakan perintah jabatan.

"Sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP seharusnya Bapak Edi Suharto dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Tahun 2020 tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Edi Suharto mengungkapkan, awal mula peristiwa ini dimulai ketika Juliari Batubara memimpin rapat pimpinan di Kementerian Sosial. 

Dalam rapat tersebut, Juliari menyampaikan penugasan kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk melaksanakan distribusi beras Bulog. Padahal, tugas tersebut tidak sesuai dengan tupoksi Dayasos.

"Saya telah menyampaikan keberatan atas penugasan itu. Namun, Pak Juliari tetap memerintahkan agar Dayasos melaksanakan, dengan alasan pembagian beban tugas antar-direktorat jenderal," katanya.

Sejak awal, dirinya mengusulkan agar Bulog tidak hanya menyiapkan beras, tetapi juga langsung mendistribusikannya kepada KPM, sebagaimana pengalaman sebelumnya. 

"Usulan ini telah saya sampaikan melalui surat resmi sebanyak dua kali, namun Bulog hanya bersedia menyalurkan sampai tingkat desa atau kelurahan," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, Juliari tetap bersikeras menunjuk transporter untuk menyalurkan beras hingga titik bagi di tingkat RT/RW. Juliari bahkan secara langsung memerintahkan dirinya untuk menemui pihak Pos Indonesia dan perusahaan DNR. 

"Saya sempat menanyakan asal-usul DNR, dan dijawab oleh Pak Juliari bahwa perusahaan tersebut adalah milik temannya. Sejak saat itu saya menyadari adanya potensi konflik kepentingan, sehingga saya tidak pernah bertemu ataupun berhubungan dengan pihak DNR," katanya.

Bahkan, kata dia, dalam proses seleksi transporter, Juliari menetapkan bobot penilaian 80 persen pada harga dan 20 persen pada aspek lain, yang akhirnya menyebabkan hanya tiga transporter yang terpilih: JNE, BGR, dan DNR. Pada akhirnya, BGR dan DNR yang ditetapkan dengan harga Rp1.500 per kilogram.

"Untuk mengawal program ini agar sesuai aturan, kami menyusun petunjuk teknis (juknis). Namun, dalam perjalanannya, Pak Juliari kembali menginstruksikan melalui pesan WhatsApp kepada Sesditjen agar aturan distribusi dibuat lebih fleksibel sesuai kondisi lapangan. Perintah tersebut pada intinya justru sangat menguntungkan pihak transporter," katanya.

Berdasarkan kronologi di atas, kata Edi, jelas bahwa tanggung jawab penuh atas program ini berada pada Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. 

"Saya tegaskan kembali, bahwa saya hanya melaksanakan perintah atasan sebagai bawahan di Kementerian Sosial," tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya