Berita

Muhamad Mardiono saat mengumumkan menang aklamasi di Muktamar X PPP di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Mardiono Sudah Mendaftar Kepengurusan PPP di Kemenkum

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kubu Muhamad Mardiono ternyata sudah mendaftarkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X Ancol, Jakarta Utara, ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 28 September 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt ketua umum," kata Rapih kepada wartawan di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.


Rapih menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan ketua umum, khususnya aturan soal syarat calon ketua umum, di AD/ART sudah jelas," kata Rapih.

Rapih mengatakan, dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya