Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Biro Travel Haji dari HIMPUH juga Sudah Kembalikan Uang ke KPK

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah biro perjalanan haji telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pengembalian uang ini dilakukan setelah adanya penyitaan oleh KPK dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Kasus ini juga melibatkan pendakwah Khalid Basalamah, yang juga telah mengembalikan uang terkait penawarannya untuk mendapatkan kuota haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata Travel Haji. 

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK juga secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro travel perjalanan haji yang ada di wilayah Jawa Timur.


"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Budi seperti dikutip RMOL, Rabu, 1 Oktober 2025. Namun demikian, Budi masih enggan mengungkapkan nominal uang yang dikembalikan oleh para biro travel perjalanan haji dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) tersebut.

"Oleh karena itu kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," pungkas Budi.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.Budi menyebut KPK masih mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran dananya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya