Berita

Ilustrasi persidangan.

Hukum

Notula Fiktif Eks Dirjen AHU Rampas Hak Hidup Maruli

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi dalam persidangan perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 29 September 2025. 

Dua saksi kunci, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo secara tegas menyebut nama “Maruli” dalam dokumen resmi yang dipersoalkan hanya merujuk pada satu orang, yakni Maruli Sembiring. Dengan begitu, dalih “salah identitas” yang sebelumnya digulirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan.

Ahmad Rofi’i mengaku mengenal Maruli sejak masa kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika aktif di Resimen Mahasiswa. Sementara Bambang Prabowo menegaskan interaksi mereka berlanjut hingga forum alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni pada 2018.


“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas saksi.

Gugatan ini berawal dari notula rapat 16 September 2019 yang dibuat saat Cahyo menjabat Dirjen AHU. Notula yang disebut “fiktif” itu kemudian dijadikan dasar oleh Kemenkumham dalam perkara PTUN dan berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak kasus tersebut tidak sekadar administratif, melainkan mematikan mata pencaharian di yayasan tersebut. “Notula fiktif itu kejam dan melampaui batas kewenangan pejabat negara,” tegas pernyataan Maruli yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam tuntutannya, Maruli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp127,4 juta atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil Rp5 miliar. Ia juga menuntut hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Somasi sebelumnya sudah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, namun jawaban Kemenkumham dianggap nihil solusi. Diamnya kementerian, menurut kuasa hukum, justru menunjukkan adanya pembiaran atas dugaan “penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya