Berita

Ilustrasi persidangan.

Hukum

Notula Fiktif Eks Dirjen AHU Rampas Hak Hidup Maruli

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi dalam persidangan perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 29 September 2025. 

Dua saksi kunci, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo secara tegas menyebut nama “Maruli” dalam dokumen resmi yang dipersoalkan hanya merujuk pada satu orang, yakni Maruli Sembiring. Dengan begitu, dalih “salah identitas” yang sebelumnya digulirkan pihak tergugat dinilai tidak relevan.

Ahmad Rofi’i mengaku mengenal Maruli sejak masa kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ketika aktif di Resimen Mahasiswa. Sementara Bambang Prabowo menegaskan interaksi mereka berlanjut hingga forum alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni pada 2018.


“Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas saksi.

Gugatan ini berawal dari notula rapat 16 September 2019 yang dibuat saat Cahyo menjabat Dirjen AHU. Notula yang disebut “fiktif” itu kemudian dijadikan dasar oleh Kemenkumham dalam perkara PTUN dan berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatan di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak kasus tersebut tidak sekadar administratif, melainkan mematikan mata pencaharian di yayasan tersebut. “Notula fiktif itu kejam dan melampaui batas kewenangan pejabat negara,” tegas pernyataan Maruli yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam tuntutannya, Maruli meminta ganti rugi materiil sebesar Rp127,4 juta atas kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta kerugian immateriil Rp5 miliar. Ia juga menuntut hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Somasi sebelumnya sudah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, namun jawaban Kemenkumham dianggap nihil solusi. Diamnya kementerian, menurut kuasa hukum, justru menunjukkan adanya pembiaran atas dugaan “penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya