Berita

Ilustrasi: Logo PKS. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

PKS: Kepemimpinan Terlalu Lama Kurang Peka Terhadap Perubahan

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PKS siap menjadi partai yang modern dengan menerapkan prinsip good political party governance. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa jabatan pada pimpinan teras maksimal dua periode.

"Kita meyakini, kepemimpinan dalam suatu jabatan yang terlalu lama biasanya kurang peka terhadap perubahan. Padahal perubahan lingkungan strategis di Indonesia terjadi relatif dengan sangat cepat,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2025.

“Jadi masa jabatan kepemimpinan di PKS, terutama pimpinan puncak kita batasi maksimal dua periode lima tahunan agar PKS dapat adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis yang terjadi," tambahnya. 


Lanjut dia, masa jabatan yang dibatasi maksimal dua periode itu tidak tanggung-tanggung, mulai dari jabatan Ketua Majelis Syura, Sekretaris dan Wakil Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah Pusat, termasuk juga jabatan Presiden, Sekjen, hingga Bendahara Umum. Ini berlaku juga untuk jabatan pimpinan PKS di daerah.

"Kita menginginkan sirkulasi kepemimpinan dalam PKS ini mengalir sehat. SDM itu kan dalam organisasi ibarat darah, kalau aliran darahnya sehat, maka badan PKS juga akan semakin sehat," tegas Mulyanto.

"Kita terinspirasi dari UUD tahun 1945 perubahan, yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode lima tahunan. Norma ini kan membuat Negara kita menjadi lebih stabil," pungkasnya.

Untuk diketahui, Musyawarah Majelis Syura PKS ke-2 periode tahun 2025-2030 diselenggarakan selama 26-27 September 2025. Musyawarah itu telah mengambil keputusan secara mufakat bulat untuk menambahkan norma pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi PKS maksimal dua periode dalam AD/ART PKS.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya