Berita

Ilustrasi: Logo PKS. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

PKS: Kepemimpinan Terlalu Lama Kurang Peka Terhadap Perubahan

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PKS siap menjadi partai yang modern dengan menerapkan prinsip good political party governance. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa jabatan pada pimpinan teras maksimal dua periode.

"Kita meyakini, kepemimpinan dalam suatu jabatan yang terlalu lama biasanya kurang peka terhadap perubahan. Padahal perubahan lingkungan strategis di Indonesia terjadi relatif dengan sangat cepat,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2025.

“Jadi masa jabatan kepemimpinan di PKS, terutama pimpinan puncak kita batasi maksimal dua periode lima tahunan agar PKS dapat adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis yang terjadi," tambahnya. 


Lanjut dia, masa jabatan yang dibatasi maksimal dua periode itu tidak tanggung-tanggung, mulai dari jabatan Ketua Majelis Syura, Sekretaris dan Wakil Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah Pusat, termasuk juga jabatan Presiden, Sekjen, hingga Bendahara Umum. Ini berlaku juga untuk jabatan pimpinan PKS di daerah.

"Kita menginginkan sirkulasi kepemimpinan dalam PKS ini mengalir sehat. SDM itu kan dalam organisasi ibarat darah, kalau aliran darahnya sehat, maka badan PKS juga akan semakin sehat," tegas Mulyanto.

"Kita terinspirasi dari UUD tahun 1945 perubahan, yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode lima tahunan. Norma ini kan membuat Negara kita menjadi lebih stabil," pungkasnya.

Untuk diketahui, Musyawarah Majelis Syura PKS ke-2 periode tahun 2025-2030 diselenggarakan selama 26-27 September 2025. Musyawarah itu telah mengambil keputusan secara mufakat bulat untuk menambahkan norma pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi PKS maksimal dua periode dalam AD/ART PKS.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya