Berita

Ilustrasi: Logo PKS. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

PKS: Kepemimpinan Terlalu Lama Kurang Peka Terhadap Perubahan

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PKS siap menjadi partai yang modern dengan menerapkan prinsip good political party governance. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa jabatan pada pimpinan teras maksimal dua periode.

"Kita meyakini, kepemimpinan dalam suatu jabatan yang terlalu lama biasanya kurang peka terhadap perubahan. Padahal perubahan lingkungan strategis di Indonesia terjadi relatif dengan sangat cepat,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2025.

“Jadi masa jabatan kepemimpinan di PKS, terutama pimpinan puncak kita batasi maksimal dua periode lima tahunan agar PKS dapat adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis yang terjadi," tambahnya. 


Lanjut dia, masa jabatan yang dibatasi maksimal dua periode itu tidak tanggung-tanggung, mulai dari jabatan Ketua Majelis Syura, Sekretaris dan Wakil Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah Pusat, termasuk juga jabatan Presiden, Sekjen, hingga Bendahara Umum. Ini berlaku juga untuk jabatan pimpinan PKS di daerah.

"Kita menginginkan sirkulasi kepemimpinan dalam PKS ini mengalir sehat. SDM itu kan dalam organisasi ibarat darah, kalau aliran darahnya sehat, maka badan PKS juga akan semakin sehat," tegas Mulyanto.

"Kita terinspirasi dari UUD tahun 1945 perubahan, yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode lima tahunan. Norma ini kan membuat Negara kita menjadi lebih stabil," pungkasnya.

Untuk diketahui, Musyawarah Majelis Syura PKS ke-2 periode tahun 2025-2030 diselenggarakan selama 26-27 September 2025. Musyawarah itu telah mengambil keputusan secara mufakat bulat untuk menambahkan norma pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi PKS maksimal dua periode dalam AD/ART PKS.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya