Berita

Sidang kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26 September 2025. (Foto: YouTube)

Hukum

Sidang Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Ada Dokumen Penting Hilang

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara importasi gula dinilai banyak kelemahan.

Demikian antara lain disampaikan penasihat hukum terdakwa impor gula Tony Wijaya yang dipimpin Hotman Paris. Kelemahan tersebut menyangkut dasar hukum, kejujuran ahli, dan kelengkapan bukti untuk menyimpulkan kerugian negara.

"Pokok persoalannya yang harus diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM). Namun dalam berkas audit tidak ditemukan keterangan ahli hukum administrasi negara yang menyatakan hal tersebut," ujar tim penasihat hukum Tony dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.


Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2025 lalu. Ahli BPKP, Chusnul Khotimah mengaku dugaan penyimpangan  dalam kasus tersebut atas dasar keyakinan BPKP.

Tim penasihat hukum Tony juga menyayangkan ahli membantah keberadaan surat PT PPI nomor 54 tanggal 1 April 2016. Padahal surat itu jelas-jelas dikutip dalam laporan audit sebagaimana tercantum di halaman 104. 

Dalam surat tersebut, lanjut penasihat hukum Tony, ada bagian penting yang menyatakan harga beli PPI dari PTPN dan RNI berdasarkan harga lelang antara Rp9.950 hingga Rp10.520. Namun bagian keterangan ini tidak dikutip dalam laporan audit BPKP.

Keputusan PTPN dan RNI yang tidak mau menjual dengan Harga Patokan Petani (HPP) Rp8.900 seperti diminta Menteri BUMN juga tidak dijadikan pertimbangan sebagai harga pembanding.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kaitan antara surat Menteri Perdagangan tahun 2015 dengan surat penugasan pada 12 Januari 2016 yang menjadi dasar perkara.

"Saya belum menemukan keterkaitannya. Secara terpisah, surat ini, ini, dan ini isinya seperti apa, tujuannya itu seperti apa (juga) saya belum tahu," demikian keterangan ahli saat persidangan.

Tony Wijaya yang juga Dirut PT Angels Products menjadi satu dari sembilan terdakwa kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Selain Tony, terdakwa lain adalah Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Sementara Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong dalam kasus tersebut sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya