Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Facebook Gibran Rakabuming Raka)

Politik

Penggugat Ngotot Minta Gibran Hadir Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Agenda mediasi perkara perdata fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mencuri perhatian publik. Namun, sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025 harus ditunda.

Pasalnya, Gibran selaku tergugat I tidak hadir dalam agenda penting tersebut.

Subhan, sang penggugat sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ini, langsung meminta agar aturan ditegakkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan usai mediasi.

Ia menjelaskan, Perma jelas mengatur prinsipal wajib hadir, kecuali dalam empat kondisi yaitu sakit, berada di bawah pengampuan, sedang di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Minggu depan (Senin, 6/10/2025) dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Gibran, pengacaranya, Dadang Herli Saputra, memastikan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini. Menurutnya, meski Perma mewajibkan prinsipal hadir, ada syarat tertentu yang bisa menggugurkan kewajiban tersebut.

“Dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita tanggapi,” kata Dadang singkat.

Sebelumnya, Subhan resmi melayangkan gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat ijazah setingkat SMA saat maju sebagai calon wakil presiden.

Tuntutan Subhan bukan main-main yakni ganti rugi Rp125 triliun. Namun, ia menegaskan uang itu tidak untuk dirinya.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Sebagai catatan, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Dua lembaga ini dikategorikan KPU setara SMA di Indonesia.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya