Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Tak Ada Alasan DPR/MPR Cuekin Usulan Pemakzulan Gibran

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nasib permohonan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah tiga bulan jalan di tempat.

Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, tidak alasan bagi DPR/MPR/DPD mendiamkan permohonan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait pemakzulan Gibran.

"Pelanggaran Fufafafa (Gibran Rakabuming Raka) untuk menjadi Wapres sudah sangat fatal," kata Roy melalui keterangan elektronik di Jakarta, Senin 29 September 2025.


Terbaru, kata Roy, berdasarkan pengakuan Ikhsan Katonde, seorang WNI yang telah 37 tahun menetap di Australia, Gibran tidak menamatkan kursus bahasa Inggris di Insearch Language Centre Sydney.

Padahal, berdasarkan data resmi KPU disebutkan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, selama periode tiga tahun, dari 2004 hingga 2007.

"Gibran bukan lulusan UTS Insearch, karena kursus bahasa Inggris di Insearch Language Centre Sydney saja cuma enam bulan," kata Roy.

Dengan fakta tersebut, menurut Roy, pemakzulan harus disegerakan karena bangsa ini sudah terlalu banyak dibohongi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya