Berita

Anggito Abimanyu (kanan) melakukan swafoto dengan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Sigit Purnomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Publika

Penetapan Anggito Abimanyu dan Pelanggaran UU

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 01:30 WIB

KEKOSONGAN Ketua (termasuk anggota Dewan Komisioner) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasca dilantiknya Purbaya Yudhi Sadewa memang telah ditindaklanjuti oleh DPR RI. Pada 22 September 2025, Komisi XI DPR menetapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. 

Hanya  saja, penetapan DPR ini harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, sebagai lembaga independen dan penjamin dana simpanan nasabah terakhir (last deposit resort) operasional LPS tidak hanya harus tetap berlangsung efektif dan efisien secara manajerial. 

Selain itu, pengambilan kebijakan strategis diantaranya resolusi lembaga perbankan dan keuangan dari hari ke hari (day by day) oleh para komisioner juga harus terjaga berdasar ketentuan hukum dan konstitusional. Berdasar hukum konstitusi, independensi kelembagaan dan personalia LPS telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 (UU 24/2004 (yang kemudian direvisi menjadi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/PPSK) serta tidak bisa dilanggar dan diabaikan begitu saja. 


Independensi kelembagaan ini harus terbukti mulai dari proses seleksi dan perekrutan. Sebab, hal ini jelas akan berpengaruh pada soliditas organisasi yang berdampak pada kinerja kelembagaan dan perekonomian nasional. 

Namun, penetapan Anggito Abimanyu itu jelas tidak absah. Ketidakabsahan itu terkait atas dua 2 (dua) faktor kunci UU PPSK, yaitu ketentuan proses dan mekanisme seleksi serta hasil keputusan Panitia Seleksi (pansel). Faktor Pertama, Anggito Abimanyu bukanlah calon yang mengikuti proses dan mekanisme seleksi calon Ketua LPS sedari awal secara transparan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius atas UU PPSK. Keputusan Komisi XI DPR RI merestui Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS jelas menjebak (faith accomply) Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi berlaku. 

Faktor kedua, penetapan Anggito Abimanyu itu juga tidak berasal dari daftar peserta lolos seleksi yang telah memperoleh pengesahan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan kala itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Yang mana, sebelumnya telah terpilih pula 2 (dua) orang dari 5 (lima) calon Wakil Dewan Komisioner (DK) LPS, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution. Proses dan mekanisme terpilihnya anggota DK ini harus mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK. Artinya, lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh pansel lebih memiliki kekuatan yurisprudensi.

Seharusnya, Komisi XI DPR konsisten mengacu pada pengesahan daftar pendek (shortlist) hasil seleksi pansel terdahulu atas anggota DK lainnya. Tidak serta merta mensubtitusikan posisi Wamenkeu Anggito Abimanyu dengan Purbaya Yudhi Sadewo yang awalnya juga merupakan lolos seleksi calon Ketua LPS. Sementara itu, posisi terpilihnya Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution sangat berbeda dengan Anggito Abimanyu. Oleh karena itu, Presiden harus menolak keputusan DPR RI yang cacat prosedural dalam menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS pengganti Purbaya Yudhi Sadewa tersebut. 

Jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang. Selanjutnya, diminta kepada Presiden RI agar melakukan pemilihan ulang calon Ketua LPS yang sesuai dengan ketentuan UU LPS/PPSK dimaksud. Dengan begitu, Presiden tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya dalam mengemban amanah jabatannya. 

Kepentingan dan tujuan stabilitas sektor keuangan yang menjadi tugas pokok dan fungsi organisasi LPS di masa datang lebih utama dipertimbangkan secara matang. Atas dasar itulah, Komisi XI DPR tinggal memanfaatkan cadangan hasil seleksi terdahulu (berjumlah 12 orang) untuk diajukan sebagai calon Ketua LPS melalui persetujuan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini lebih efektif dan efisien dan tak melanggar ketentuan proses dan mekanisme seleksi berdasar UU PPSK. Jauh lebih baik daripada membentuk pansel lagi untuk mencari calon Ketua LPS baru melalui proses administratif yang membutuhkan waktu lebih lama.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya