Berita

Anggito Abimanyu (kanan) melakukan swafoto dengan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Sigit Purnomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Publika

Penetapan Anggito Abimanyu dan Pelanggaran UU

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 01:30 WIB

KEKOSONGAN Ketua (termasuk anggota Dewan Komisioner) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasca dilantiknya Purbaya Yudhi Sadewa memang telah ditindaklanjuti oleh DPR RI. Pada 22 September 2025, Komisi XI DPR menetapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. 

Hanya  saja, penetapan DPR ini harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, sebagai lembaga independen dan penjamin dana simpanan nasabah terakhir (last deposit resort) operasional LPS tidak hanya harus tetap berlangsung efektif dan efisien secara manajerial. 

Selain itu, pengambilan kebijakan strategis diantaranya resolusi lembaga perbankan dan keuangan dari hari ke hari (day by day) oleh para komisioner juga harus terjaga berdasar ketentuan hukum dan konstitusional. Berdasar hukum konstitusi, independensi kelembagaan dan personalia LPS telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 (UU 24/2004 (yang kemudian direvisi menjadi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/PPSK) serta tidak bisa dilanggar dan diabaikan begitu saja. 


Independensi kelembagaan ini harus terbukti mulai dari proses seleksi dan perekrutan. Sebab, hal ini jelas akan berpengaruh pada soliditas organisasi yang berdampak pada kinerja kelembagaan dan perekonomian nasional. 

Namun, penetapan Anggito Abimanyu itu jelas tidak absah. Ketidakabsahan itu terkait atas dua 2 (dua) faktor kunci UU PPSK, yaitu ketentuan proses dan mekanisme seleksi serta hasil keputusan Panitia Seleksi (pansel). Faktor Pertama, Anggito Abimanyu bukanlah calon yang mengikuti proses dan mekanisme seleksi calon Ketua LPS sedari awal secara transparan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius atas UU PPSK. Keputusan Komisi XI DPR RI merestui Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS jelas menjebak (faith accomply) Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi berlaku. 

Faktor kedua, penetapan Anggito Abimanyu itu juga tidak berasal dari daftar peserta lolos seleksi yang telah memperoleh pengesahan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan kala itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Yang mana, sebelumnya telah terpilih pula 2 (dua) orang dari 5 (lima) calon Wakil Dewan Komisioner (DK) LPS, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution. Proses dan mekanisme terpilihnya anggota DK ini harus mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK. Artinya, lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh pansel lebih memiliki kekuatan yurisprudensi.

Seharusnya, Komisi XI DPR konsisten mengacu pada pengesahan daftar pendek (shortlist) hasil seleksi pansel terdahulu atas anggota DK lainnya. Tidak serta merta mensubtitusikan posisi Wamenkeu Anggito Abimanyu dengan Purbaya Yudhi Sadewo yang awalnya juga merupakan lolos seleksi calon Ketua LPS. Sementara itu, posisi terpilihnya Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution sangat berbeda dengan Anggito Abimanyu. Oleh karena itu, Presiden harus menolak keputusan DPR RI yang cacat prosedural dalam menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS pengganti Purbaya Yudhi Sadewa tersebut. 

Jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang. Selanjutnya, diminta kepada Presiden RI agar melakukan pemilihan ulang calon Ketua LPS yang sesuai dengan ketentuan UU LPS/PPSK dimaksud. Dengan begitu, Presiden tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya dalam mengemban amanah jabatannya. 

Kepentingan dan tujuan stabilitas sektor keuangan yang menjadi tugas pokok dan fungsi organisasi LPS di masa datang lebih utama dipertimbangkan secara matang. Atas dasar itulah, Komisi XI DPR tinggal memanfaatkan cadangan hasil seleksi terdahulu (berjumlah 12 orang) untuk diajukan sebagai calon Ketua LPS melalui persetujuan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini lebih efektif dan efisien dan tak melanggar ketentuan proses dan mekanisme seleksi berdasar UU PPSK. Jauh lebih baik daripada membentuk pansel lagi untuk mencari calon Ketua LPS baru melalui proses administratif yang membutuhkan waktu lebih lama.

Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya