Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Mafia Tanah jadi Tersangka

Ketua KUD Minta Perlindungan Presiden Prabowo

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat secara serius memberantas mafia tanah yang masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Bekasi, alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan setelah menjadi korban mafia tanah, sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. 

Padahal, kata Ketua KUD Nugraha, Muhammad Haikal, bukti-bukti mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangannya tanah milik koperasi tersebut.


"Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah," kata Muhammad Haikal kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.

Haikal juga meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi. Kompolnas RI dan Ombudsman RI juga diharapkan bisa mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.

Haikal mengungkap terdapat tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tanah itu, tercatat dalam girik Nomor 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. 

Haikal menegaskan tanah tersebut secara fisik dikuasai koperasi dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.
Namun, pada 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli (AJB) Nomor 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. 

Dalam AJB itu, tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin, yaitu Neni Triana.

"Padahal, faktanya tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi," ujar Haikal. 

Menurut Haikal, kasus semakin janggal ketika pada 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM Nomor 02321 atas nama Neni Triana melalui program PTSL. 

Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengajukan sertifikat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN. 

Bahkan, masih kata Haikal, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. 

"Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu," katanya.

Haikal menuturkan, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha”, dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Tidak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 08 Juli 2024 yang justru menjerat pihak koperasi sebagai tersangka. 

Laporan yang dilakukan Pihak KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi pun diduga ditangani dengan tidak serius, terkesan didiamkan tanpa penanganan. 

"Dalam hal ini pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan laporan Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Pihak Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya