Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Mafia Tanah jadi Tersangka

Ketua KUD Minta Perlindungan Presiden Prabowo

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat secara serius memberantas mafia tanah yang masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Bekasi, alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan setelah menjadi korban mafia tanah, sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. 

Padahal, kata Ketua KUD Nugraha, Muhammad Haikal, bukti-bukti mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangannya tanah milik koperasi tersebut.


"Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah," kata Muhammad Haikal kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.

Haikal juga meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi. Kompolnas RI dan Ombudsman RI juga diharapkan bisa mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.

Haikal mengungkap terdapat tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tanah itu, tercatat dalam girik Nomor 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. 

Haikal menegaskan tanah tersebut secara fisik dikuasai koperasi dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.
Namun, pada 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli (AJB) Nomor 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. 

Dalam AJB itu, tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin, yaitu Neni Triana.

"Padahal, faktanya tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi," ujar Haikal. 

Menurut Haikal, kasus semakin janggal ketika pada 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM Nomor 02321 atas nama Neni Triana melalui program PTSL. 

Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengajukan sertifikat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN. 

Bahkan, masih kata Haikal, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. 

"Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu," katanya.

Haikal menuturkan, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha”, dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Tidak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 08 Juli 2024 yang justru menjerat pihak koperasi sebagai tersangka. 

Laporan yang dilakukan Pihak KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi pun diduga ditangani dengan tidak serius, terkesan didiamkan tanpa penanganan. 

"Dalam hal ini pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan laporan Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Pihak Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya