Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Mafia Tanah jadi Tersangka

Ketua KUD Minta Perlindungan Presiden Prabowo

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat secara serius memberantas mafia tanah yang masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Bekasi, alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan setelah menjadi korban mafia tanah, sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. 

Padahal, kata Ketua KUD Nugraha, Muhammad Haikal, bukti-bukti mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangannya tanah milik koperasi tersebut.


"Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah," kata Muhammad Haikal kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.

Haikal juga meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi. Kompolnas RI dan Ombudsman RI juga diharapkan bisa mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.

Haikal mengungkap terdapat tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tanah itu, tercatat dalam girik Nomor 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. 

Haikal menegaskan tanah tersebut secara fisik dikuasai koperasi dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.
Namun, pada 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli (AJB) Nomor 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. 

Dalam AJB itu, tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin, yaitu Neni Triana.

"Padahal, faktanya tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi," ujar Haikal. 

Menurut Haikal, kasus semakin janggal ketika pada 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM Nomor 02321 atas nama Neni Triana melalui program PTSL. 

Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengajukan sertifikat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN. 

Bahkan, masih kata Haikal, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. 

"Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu," katanya.

Haikal menuturkan, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha”, dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Tidak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 08 Juli 2024 yang justru menjerat pihak koperasi sebagai tersangka. 

Laporan yang dilakukan Pihak KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi pun diduga ditangani dengan tidak serius, terkesan didiamkan tanpa penanganan. 

"Dalam hal ini pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan laporan Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Pihak Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya