Berita

Ilustrasi

Politik

Korban Mafia Tanah jadi Tersangka

Ketua KUD Minta Perlindungan Presiden Prabowo

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat secara serius memberantas mafia tanah yang masih marak terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Sebuah ironi hukum mencuat di Kabupaten Bekasi, alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan setelah menjadi korban mafia tanah, sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. 

Padahal, kata Ketua KUD Nugraha, Muhammad Haikal, bukti-bukti mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangannya tanah milik koperasi tersebut.


"Melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas sesuai komitmen pemerintah," kata Muhammad Haikal kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.

Haikal juga meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi. Kompolnas RI dan Ombudsman RI juga diharapkan bisa mengawasi proses hukum yang terindikasi tidak profesional dan melanggar asas keadilan.

Haikal mengungkap terdapat tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 m² di Kampung Gabus RT 01/06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tanah itu, tercatat dalam girik Nomor 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. 

Haikal menegaskan tanah tersebut secara fisik dikuasai koperasi dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.
Namun, pada 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli (AJB) Nomor 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. 

Dalam AJB itu, tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin, yaitu Neni Triana.

"Padahal, faktanya tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi," ujar Haikal. 

Menurut Haikal, kasus semakin janggal ketika pada 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM Nomor 02321 atas nama Neni Triana melalui program PTSL. 

Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengajukan sertifikat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN. 

Bahkan, masih kata Haikal, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. 

"Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu," katanya.

Haikal menuturkan, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha”, dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Tidak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/6867/VII/2024/Resort Bks tertanggal 08 Juli 2024 yang justru menjerat pihak koperasi sebagai tersangka. 

Laporan yang dilakukan Pihak KUD Nugraha di Kabupaten Bekasi pun diduga ditangani dengan tidak serius, terkesan didiamkan tanpa penanganan. 

"Dalam hal ini pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan laporan Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Pihak Polres Metro Bekasi," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya