Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memimpin konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap 9 Pembobol Rekening Bank Pelat Merah Senilai Rp204 Miliar

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar.

Sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka  adalah AP, GRH, C, DR, NAT, R, TT, DH, dan IS.

"Pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025.


Kasus ini bermula pada awal Juni 2025 ketika sindikat pembobol bank menemui AP, salah satu Kepala Cabang Pembantu bank pelat merah di Jawa Barat.

Dari sini, tersangka C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang sedang menjalankan tugas negara secara rahasia.

"Pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," jelas Helfi.

Bahkan, C bersama sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa AP menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System.

Bila tidak diserahkan, C akan mengancam keselamatan keluarga AP. Tanpa pikir panjang, AP akhirnya sepakat dan menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025.

"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," jelasnya

Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke 5 rekening penampungan dengan 42 kali transaksi yang kurang lebih berjalan selama 17 menit.

Sayangnya, transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem Bank dan langsung dilaporkan kepada Bareskrim.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar. Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU 1/2004 tentang perubahan kedua atas UU 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta, Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp20 miliar, terakhir Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya