Berita

Tersangka Menas Erwin Djohansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Hasbi Hasan Terima DP Rp9,8 Miliar Urus Perkara Sengketa Lahan

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 18:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima uang suap miliaran rupiah sebagai Down Payment (DP) pengurusan perkara dari beberapa kasus sengketa lahan.

"Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025. 

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur PT Wahana Adyawarna (WA).


"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," jelasnya.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Sekitar awal 2021, Fatahillah Ramli memperkenalkan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan. Pada saat itu, Menas Erwin menyampaikan ada perkara dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

“Pada rentang waktu antara Maret-Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat. Di Dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara temannya,” ungkap Asep.

Selama rentang waktu tersebut, Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara hukum dari temannya, yakni perkara sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng (Jakarta Pusat) dan Samarinda.

"HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED," pungkas Asep.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya