Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus jadi Regulasi yang Adil

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 09:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan harus seimbang dan mampu melindungi pekerja serta mendorong keberlanjutan usaha.

Atas dasar itu, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

“RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh sebab itu, setiap usulan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan,” ujar Netty kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.


Politisi PKS ini menekankan pentingnya upah layak dan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan pesangon sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja.

"Prinsip upah layak harus menjadi perhatian, namun dalam implementasinya perlu memperhitungkan kondisi ekonomi nasional dan daya saing industri," katanya.

Ia menekankan, formulasinya perlu dibuat adil, realistis, dan dapat dijalankan tanpa membebani pekerja maupun pelaku usaha. Selain itu, kata Netty, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan perlindungan pekerja harus diperkuat agar dapat memberi layanan yang lebih luas, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja.

“RUU ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan semua pihak secara adil dan bukan malah jadi sumber konflik. Regulasi yang baik harus menjaga hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang," demikian Netty Prasetiyani Aher.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya