Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo soal Kasus DJKA

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 08:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik masih mendalami dan menganalisa hasil pemeriksaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo mengenai kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang dikutip RMOL Kamis 24 September 2025, seraya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sadewo sudah dilakukan kemarin.  

Budi juga mengatakan, pada saat peristiwa tindak pidana korupsi ini terjadi, Sudewo saat itu menjabat sebagai anggota DPR yang menjadi mitra dari Kemenhub.


"Nah, itu didalami kaitannya seperti apa. Apakah pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Apakah saksi juga mengetahui adanya dugaan pengkondisian dari PBJ tersebut. Termasuk juga pengetahuan saksi terkait dugaan adanya fee proyek," pungkas Budi.

Budi mengatakan informasi maupun keterangan dari Sudewo sangat membantu penyidik untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap DJKA tersebut.

Sudewo telah diperiksa selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025. Sudewo sebelumnya juga sudah diperiksa selama 6,5 jam pada Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo dicecar soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk didalami soal aliran uang dalam perkara ini.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya