Berita

Aplikasi media sosial China (Foto: Andy Wong/AP)

Tekno

China Batasi Konten Negatif Pertumbuhan Ekonomi hingga Gosip Selebriti

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator internet China mengumumkan langkah baru untuk membatasi konten daring yang dianggap memicu permusuhan, kekerasan, maupun sentimen negatif. Bahkan komentar pesimistis terkait perlambatan ekonomi kini tak luput dari pengawasan.

Administrasi Siber China menyatakan akan melakukan inspeksi selama dua bulan ke depan pada topik populer, sistem rekomendasi konten, dan kolom komentar di media sosial. Unggahan yang memicu konflik antar-penggemar hingga konten berisi teknik doxxing juga termasuk dalam pengawasan.

Regulator menegaskan kampanye ini menyasar penyebaran informasi palsu, rumor ekonomi, narasi menyimpang terkait insiden, serta teori konspirasi yang bersifat sensasional.


“Unggahan yang menggembar-gemborkan pesimisme dan kenegatifan dengan klaim seperti kerja keras tidak ada gunanya atau belajar tidak ada gunanya, serta yang melebih-lebihkan kasus negatif terisolasi dan mendorong pandangan negatif terhadap kehidupan juga akan diawasi,” kata regulator, dikutip dari Reuters, Selasa 23 September 2025.

Langkah ini diambil setelah sejumlah platform besar seperti Kuaishou, Weibo, dan Xiaohongshu (RedNote) dikenai tindakan disipliner karena melanggar aturan konten.

Kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya sentimen negatif makin menonjol tahun ini, seiring ekonomi yang lesu dan angka pengangguran anak muda yang tinggi.

Pengumuman tersebut datang hanya sehari setelah polisi Beijing menahan tiga orang yang dituduh menyebarkan rumor kematian aktor terkenal Yu Menglong. Rumor palsu dan video rekayasa terkait aktor berusia 37 tahun itu dinilai telah “sangat mengganggu ketertiban umum.”

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya