Berita

Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pemerasan dua ketua LSM. (Foto: RMOLLampung)

Presisi

Dua Pimpinan LSM Ditahan karena Peras Direktur RSUD

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Lampung resmi menahan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi.

W dan F ditangkap pada Minggu 21 September 2025 pukul 17.50 WIB di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit bersarung coklat, pisau badik, dan uang tunai Rp20 juta.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan  menjelaskan, kasus ini bermula sejak Juli 2025. Saat itu, tersangka W yang juga Ketua LSM GEPAK Lampung menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Imam Gozali. W memperkenalkan diri lalu mengirimkan link berita dari portal miliknya.


Berita tersebut disertai ancaman akan menggelar demonstrasi di RSUDAM jika tidak ada tanggapan, sehingga menimbulkan rasa takut korban.

"Tersangka membuat berita yang mengancam korban," kata Indra dikutip dari RMOLLampung, Rabu 24 September 2025.

Setelah itu, korban bertemu tersangka untuk bernegosiasi. Awalnya, nominal yang diminta Rp40 juta. Namun korban hanya mampu menyerahkan Rp20 juta. "Ternyata tersangka memberitakan kembali berita tersebut," kata Indra.

Polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Rush hitam, celurit, badik, plat mobil yang telah diubah, serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya