Berita

Ilustrasi cukai tembakau. (Foto: detik.com)

Bisnis

Kenaikan Cukai Tembakau Harus Hati-hati

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Regulasi industri hasil tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menghambat pertumbuhan industri. Pertimbangan menguat seiring pengumuman pemerintah yang menargetkan penerimaan cukai tahun 2026 sebesar
Rp241,83 triliun dimana diproyeksikan tetap didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT) seperti 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini.

“Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” kata Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal. Data Indodata Research Center pada 2024 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen. Proporsi tersebut meningkat tajam dibandingkan data 2021 sejumlah 28 persen. Melihat situasi ini, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk pemberantasan rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal dan fenomena downtrading turut membawa kekhawatiran bagi pekerja yang terlibat di dalam industri hingga petani yang khawatir akan potensi adanya penurunan serapan tembakau. Untuk itu, penanganan rokok ilegal tidak bisa setengah hati dan harus benar-benar ditindak secara serius.

"Dalam memberantas rokok ilegal, pengawasan distribusi harus diperkuat, khususnya di daerah perbatasan dan jalur logistik. Sinergi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga pemerintah daerah juga memainkan peran penting,” kata Ahmad.

Terpisah Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang berada dalam situasi yang sulit. Kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun ke belakang, ditambah peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat kondisi industri tidak kunjung membaik. Padahal, IHT menaungi lebih dari 6 juta pekerja yang terlibat dalam ekosistemnya.

“Sebagai produsen rokok, kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran dalam tiga tahun ke depan. Diharapkan, volume produksi dapat terjaga sehingga pembelian pita cukai meningkat,” kata Benny.

Stabilitas volume produksi penting untuk mempertahankan serapan tenaga kerja, keberlanjutan petani dan menjaga operasional pabrik tetap berjalan. Dengan situasi adanya perusahaan rokok besar yang tidak lagi membeli tembakau dari petani di Temanggung di tahun ini, hingga situasi daya beli masyarakat yang belum meningkat, pemerintah harus turun tangan dalam memastikan industri dan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya tidak kehilangan mata pencariannya.

Benny menekankan bahwa kenaikan pembelian pita cukai dapat meningkatkan penerimaan negara hanya jika industri mampu bertahan. Namun, apabila cukai terus dinaikan sementara masyarakat beralih ke rokok ilegal, target pendapatan maupun target penurunan prevalensi rokok tidak akan tercapai. Maka dari itu, penindakan terhadap kegiatan produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal perlu semakin diperketat.

“Semakin tinggi kenaikan cukai di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dari dampak Covid-19, maka produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal juga semakin tinggi. Pemerintah juga dapat berperan dalam menjaga eksistensi IHT dengan tidak mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang tidak kondusif seperti rencana penyeragaman kemasan serta pemberlakuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter,” tegas Benny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya