Berita

Ilustrasi cukai tembakau. (Foto: detik.com)

Bisnis

Kenaikan Cukai Tembakau Harus Hati-hati

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Regulasi industri hasil tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menghambat pertumbuhan industri. Pertimbangan menguat seiring pengumuman pemerintah yang menargetkan penerimaan cukai tahun 2026 sebesar
Rp241,83 triliun dimana diproyeksikan tetap didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT) seperti 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini.

“Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” kata Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal. Data Indodata Research Center pada 2024 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen. Proporsi tersebut meningkat tajam dibandingkan data 2021 sejumlah 28 persen. Melihat situasi ini, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk pemberantasan rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal dan fenomena downtrading turut membawa kekhawatiran bagi pekerja yang terlibat di dalam industri hingga petani yang khawatir akan potensi adanya penurunan serapan tembakau. Untuk itu, penanganan rokok ilegal tidak bisa setengah hati dan harus benar-benar ditindak secara serius.

"Dalam memberantas rokok ilegal, pengawasan distribusi harus diperkuat, khususnya di daerah perbatasan dan jalur logistik. Sinergi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga pemerintah daerah juga memainkan peran penting,” kata Ahmad.

Terpisah Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang berada dalam situasi yang sulit. Kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun ke belakang, ditambah peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat kondisi industri tidak kunjung membaik. Padahal, IHT menaungi lebih dari 6 juta pekerja yang terlibat dalam ekosistemnya.

“Sebagai produsen rokok, kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran dalam tiga tahun ke depan. Diharapkan, volume produksi dapat terjaga sehingga pembelian pita cukai meningkat,” kata Benny.

Stabilitas volume produksi penting untuk mempertahankan serapan tenaga kerja, keberlanjutan petani dan menjaga operasional pabrik tetap berjalan. Dengan situasi adanya perusahaan rokok besar yang tidak lagi membeli tembakau dari petani di Temanggung di tahun ini, hingga situasi daya beli masyarakat yang belum meningkat, pemerintah harus turun tangan dalam memastikan industri dan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya tidak kehilangan mata pencariannya.

Benny menekankan bahwa kenaikan pembelian pita cukai dapat meningkatkan penerimaan negara hanya jika industri mampu bertahan. Namun, apabila cukai terus dinaikan sementara masyarakat beralih ke rokok ilegal, target pendapatan maupun target penurunan prevalensi rokok tidak akan tercapai. Maka dari itu, penindakan terhadap kegiatan produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal perlu semakin diperketat.

“Semakin tinggi kenaikan cukai di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dari dampak Covid-19, maka produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal juga semakin tinggi. Pemerintah juga dapat berperan dalam menjaga eksistensi IHT dengan tidak mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang tidak kondusif seperti rencana penyeragaman kemasan serta pemberlakuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter,” tegas Benny.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya