Berita

Ilustrasi cukai tembakau. (Foto: detik.com)

Bisnis

Kenaikan Cukai Tembakau Harus Hati-hati

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Regulasi industri hasil tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menghambat pertumbuhan industri. Pertimbangan menguat seiring pengumuman pemerintah yang menargetkan penerimaan cukai tahun 2026 sebesar
Rp241,83 triliun dimana diproyeksikan tetap didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT) seperti 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini.

“Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” kata Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Menurutnya cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal. Data Indodata Research Center pada 2024 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen. Proporsi tersebut meningkat tajam dibandingkan data 2021 sejumlah 28 persen. Melihat situasi ini, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk pemberantasan rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal dan fenomena downtrading turut membawa kekhawatiran bagi pekerja yang terlibat di dalam industri hingga petani yang khawatir akan potensi adanya penurunan serapan tembakau. Untuk itu, penanganan rokok ilegal tidak bisa setengah hati dan harus benar-benar ditindak secara serius.

"Dalam memberantas rokok ilegal, pengawasan distribusi harus diperkuat, khususnya di daerah perbatasan dan jalur logistik. Sinergi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga pemerintah daerah juga memainkan peran penting,” kata Ahmad.

Terpisah Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang berada dalam situasi yang sulit. Kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun ke belakang, ditambah peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat kondisi industri tidak kunjung membaik. Padahal, IHT menaungi lebih dari 6 juta pekerja yang terlibat dalam ekosistemnya.

“Sebagai produsen rokok, kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran dalam tiga tahun ke depan. Diharapkan, volume produksi dapat terjaga sehingga pembelian pita cukai meningkat,” kata Benny.

Stabilitas volume produksi penting untuk mempertahankan serapan tenaga kerja, keberlanjutan petani dan menjaga operasional pabrik tetap berjalan. Dengan situasi adanya perusahaan rokok besar yang tidak lagi membeli tembakau dari petani di Temanggung di tahun ini, hingga situasi daya beli masyarakat yang belum meningkat, pemerintah harus turun tangan dalam memastikan industri dan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya tidak kehilangan mata pencariannya.

Benny menekankan bahwa kenaikan pembelian pita cukai dapat meningkatkan penerimaan negara hanya jika industri mampu bertahan. Namun, apabila cukai terus dinaikan sementara masyarakat beralih ke rokok ilegal, target pendapatan maupun target penurunan prevalensi rokok tidak akan tercapai. Maka dari itu, penindakan terhadap kegiatan produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal perlu semakin diperketat.

“Semakin tinggi kenaikan cukai di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dari dampak Covid-19, maka produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal juga semakin tinggi. Pemerintah juga dapat berperan dalam menjaga eksistensi IHT dengan tidak mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang tidak kondusif seperti rencana penyeragaman kemasan serta pemberlakuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter,” tegas Benny.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya