Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPU Bisa Dipidana Gegara Ubah Status Pendidikan Gibran

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi dipidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP gara-gara mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 dalam website resminya.

"Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU," kata praktisi hukum Azam Khan, dikutip Selasa 23 September 2025.

Menurut Azam, Pasal 263 KUHP ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara.


Pengubahan status pendidikan akhir Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran selalu Tergugat I dan KPU RI selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena KPU RI selaku Tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di websitenya.

Padahal sebelumnya status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI tidak ditulis apa pun, hanya tertulis pendidikan akhir. 

Namun pada Jumat 19 September 2025, status pendidikan akhir Gibran di website menjadi S1.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya