Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPU Bisa Dipidana Gegara Ubah Status Pendidikan Gibran

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 23:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi dipidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP gara-gara mengubah status pendidikan akhir Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 dalam website resminya.

"Kalau pengubahan tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk digunakan memidanakan KPU," kata praktisi hukum Azam Khan, dikutip Selasa 23 September 2025.

Menurut Azam, Pasal 263 KUHP ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP ancaman maksimal delapan tahun penjara.


Pengubahan status pendidikan akhir Gibran terungkap dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran selalu Tergugat I dan KPU RI selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 September 2025.

Dalam sidang tersebut, Subhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena KPU RI selaku Tergugat II telah mengubah status pendidikan akhir Gibran menjadi S1 di websitenya.

Padahal sebelumnya status pendidikan akhir Gibran di website KPU RI tidak ditulis apa pun, hanya tertulis pendidikan akhir. 

Namun pada Jumat 19 September 2025, status pendidikan akhir Gibran di website menjadi S1.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya