Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen untuk terus menjaga standar mutu dan kualitas pendidikan nasional.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen terstandar yang dirancang untuk memberikan gambaran objektif capaian akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, TKA diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen seleksi, tetapi juga sebagai alat refleksi bagi sekolah dan guru dalam meningkatkan proses pembelajaran.
Melalui asesmen ini, pemerintah berupaya memastikan capaian akademik siswa dapat diukur secara lebih adil, terukur, dan berintegritas, sekaligus menjadi dasar untuk penguatan kebijakan mutu pendidikan ke depan, termasuk diantaranya adalah mempersiapkan siswa untuk menghadapi pendidikan tinggi.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik merupakan syarat wajib dalam pendaftaran SNPMB tahun 2026.
"Nafas TKA buat kami sebagai panitia SNPMB adalah dari tahun ke tahun, kami selalu dapat komplain terhadap validasi nilai rapor," ujar Wolok dalam keterangan tertulis, Senin 22 September 2025.
"Ada keluhan bahwa nilai rapor yang sepertinya bisa diubah sebelum diunggah dan sebagainya, sehingga TKA menjadi penting sebagai validator nilai rapor," imbuhnya.
Selain itu, Wolok juga menyampaikan bahwa, adanya TKA sebagai validator, merupakan bentuk penguatan integritas satuan pendidikan dan guru.
“Lebih baik yang kita unggah dan kita sampaikan itu benar-benar nilai rapor sesuai dengan pencapaian siswa, karena dia akan berkorelasi dengan hasil TKA-nya,” tuturnya.
Hingga saat ini, jumlah calon peserta TKA yang sudah terdata melalui laman
tka.kemendikdasmen.go.id mencapai 3.349.739 orang, dengan 1.170.471 di antaranya telah resmi mendaftar. Bahkan, pada puncaknya tercatat 333.910 pendaftar dalam satu hari.
"Angka ini diperkirakan terus bertambah, karena panitia SNPMB 2026 kemarin telah menegaskan bahwa nilai TKA menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP),” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin menambahkan.
Pemerintah melalui BSKAP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan TKA agar dapat memberikan manfaat nyata bagi siswa, sekolah, dan ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Sebagai upaya menjaga pendidikan bermutu untuk semua, peserta didik juga dihimbau untuk memanfaatkan fitur “Ayo Coba TKA” melalui laman
https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.